KabarJakarta.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (SBCI) setelah perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah itu terbukti membuang sampah secara ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.
Perusahaan tersebut dikenai uang paksa sebesar Rp10 juta dan teguran tertulis pertama. Penindakan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta sebagai bagian dari pengawasan terhadap pengelolaan dan pengangkutan sampah di Ibu Kota.
Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi menjelaskan setiap perusahaan pengangkut sampah memiliki kewajiban memastikan sampah yang dibawa dari pelanggan berakhir di tempat yang telah ditentukan.
“Setiap penyedia jasa pengangkutan bertanggung jawab memastikan sampah yang mereka angkut dibawa ke fasilitas semestinya dan dikelola sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak,” kata Dudi dalam keterangannya, Rabu (12/8).
Menurut Dudi, DLH DKI kini memperkuat pengawasan terhadap kendaraan pengangkut sampah, serta perusahaan yang menjalankan jasa tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik pembuangan sampah di lokasi yang tidak semestinya.
“Kami ingin pastikan seluruh rantai pengangkutan sampah berjalan tertib. Tidak boleh ada pihak yang mengambil jasa pengangkutan dari masyarakat atau pelaku usaha, lalu kemudian membuang sampah sembarangan. Praktik seperti itu harus dihentikan,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat menjelaskan, penelusuran terhadap kasus tersebut bermula dari video yang memperlihatkan aktivitas pembuangan sampah secara ilegal.
Video itu beredar melalui akun Instagram @Ijoeel pada Senin (10/8). Setelah menerima informasi tersebut, petugas DLH melakukan identifikasi terhadap kendaraan yang terekam dalam video.
Hasil penelusuran menunjukkan kendaraan tersebut merupakan milik PT SBCI. DLH kemudian memanggil pihak perusahaan pada Selasa (11/8) untuk meminta klarifikasi dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, perwakilan perusahaan mengakui kendaraan yang terlihat dalam video merupakan milik PT SBCI. Petugas juga menemukan tempat tinggal karyawan dan area parkir kendaraan pengangkut sampah perusahaan di sekitar lokasi pembuangan.
Atas temuan tersebut, DLH DKI menjatuhkan sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Dari hasil verifikasi dan pemeriksaan, kami jatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta kepada PT SBCI sesuai Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perusahaan juga dikenakan teguran tertulis pertama sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021,” ungkap Helmy.
Helmy menegaskan sanksi tersebut bukan sekadar hukuman, tetapi bagian dari upaya membenahi sistem pengangkutan sampah. DLH ingin memastikan seluruh penyedia jasa menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab.
“Pengawasan akan terus kami lakukan. Setiap temuan ditelusuri dan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan. Tujuannya bukan sekadar memberikan sanksi, namun memastikan praktik pembuangan sampah ilegal berhenti. Diharapkan pengelolaan sampah di Jakarta semakin tertib,” tandasnya.






