KabarJakarta.com — Pantai Utara Jawa, khususnya kawasan pesisir Jakarta, bukan sekadar garis yang memisahkan daratan dan laut. Di kawasan ini, permukiman tumbuh berdampingan dengan pelabuhan, industri, perdagangan, transportasi, hingga aktivitas nelayan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Karena itu, ketika ancaman banjir rob, kenaikan muka air laut, dan perubahan kondisi pesisir semakin menjadi perhatian, perlindungan Pantura tidak cukup jika hanya dipandang sebagai proyek pembangunan tanggul.
Pemerintah DKI Jakarta mendorong rencana perlindungan Pantai Utara Jawa, termasuk pembangunan Giant Sea Wall (GSW), sebagai bagian dari sistem perlindungan pesisir yang terintegrasi. Artinya, infrastruktur harus berjalan bersama perlindungan lingkungan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari kawasan pesisir.
Perspektif itu menjadi salah satu perhatian dalam menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kajian dilakukan melalui konsultasi publik dengan melibatkan pemerintah, masyarakat pesisir, akademisi, serta sejumlah pemangku kepentingan.
Pantura Jakarta
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi menjelaskan peran penting pesisir utara Jakarta sebagai kawasan yang strategis sekaligus kompleks.
Di satu sisi, kawasan tersebut merupakan bagian penting dari aktivitas ekonomi Jakarta. Di sisi lain, ada masyarakat yang menjadikan wilayah pesisir sebagai ruang hidup, sekaligus tempat mencari nafkah.
Permukiman, pelabuhan, kampung nelayan, kawasan industri, pusat perdagangan, jalur transportasi, hingga berbagai infrastruktur penting telah berada dalam bentang wilayah yang sama.
“Karena itu, saat bicara pantura dan Giant Sea Wall, kita tidak bisa melihatnya hanya sebagai pembangunan tanggul semata. Pesisir Jakarta merupakan satu kesatuan sistem,” ujar Dudi di Jakarta, Jumat (2/10).
Dia menambahkan, “Mulai dari daratan, muara, sungai, pesisir hingga laut. Semuanya saling terhubung dan perlu dilihat secara utuh serta menyeluruh.”
Pernyataan tersebut menggambarkan persoalan utama dalam perlindungan pesisir. Tanggul dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi risiko masuknya air laut ke daratan. Namun, persoalan pesisir tidak hanya berhenti pada pasang surut air laut.
Ada sungai yang bermuara ke laut, sedimentasi, sampah, pencemaran, perubahan garis pantai, hingga aktivitas manusia yang saling memengaruhi. Karena itu, pembangunan perlindungan pesisir membutuhkan perencanaan yang melihat hubungan antara daratan dan laut secara utuh.
Ancaman datang dari laut dan daratan
Ancaman yang dihadapi kawasan Pantura juga tidak berdiri sendiri. Ada banjir rob sebagai bagian dari risiko yang perlu diantisipasi. Di saat yang sama, kawasan pesisir juga menghadapi kenaikan muka air laut dan penurunan muka tanah.
Kondisi itu menjadikan upaya perlindungan wilayah pesisir sebagai kebutuhan penting bagi Jakarta dan wilayah Pantura lainnya.
Namun, pembangunan infrastruktur perlindungan juga memiliki konsekuensi yang perlu dihitung sejak awal. Infrastruktur yang dibangun tanpa memperhatikan kondisi ekologis dan sosial berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Inilah mengapa KLHS itu penting. Kita ingin pembangunan akan memberi perlindungan bagi Jakarta, dan di saat yang sama, persoalan lingkungan serta kebutuhan warga perlu diperhitungkan sejak tahap perencanaan,” kata Dudi.
Di sinilah KLHS memiliki peran. Kajian tidak hanya melihat apakah sebuah proyek dapat dibangun, tetapi juga bagaimana pilihan kebijakan tersebut berinteraksi dengan lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Masyarakat pesisir menjadi bagian penting dalam setiap proses tersebut, karena ada masyarakat yang berhadapan langsung dengan perubahan kawasan.
Nelayan, misalnya, membutuhkan akses menuju laut, tempat tambat kapal, bahan bakar, serta jalur yang memungkinkan mereka tetap menjalankan aktivitas ekonomi. Perubahan kondisi perairan dan sedimentasi juga dapat memengaruhi kegiatan mereka.
GSW bukan satu-satunya jawaban
Rencana perlindungan Pantura sendiri merupakan bagian dari kebijakan nasional. Deputi 1 Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat, Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ), Benni Aguscandra mengungkapkan, kebijakan yang dibuat memang diarahkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 dan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang BOPPJ.
Menurut Benni, kenaikan muka air laut dan penurunan muka tanah sebagai 2 (dua) tantangan serius yang harus diantisipasi. Persoalannya semakin kompleks karena Pantura juga menjadi pusat permukiman, infrastruktur, dan kegiatan ekonomi.
“Di sisi lain, wilayah itu sebagai pusat permukiman, infrastruktur dan kegiatan ekonomi. Karena itu, butuh sistem perlindungan yang memang direncanakan secara menyeluruh,” ucapnya.
Dengan demikian, perlindungan Pantura tidak semata-mata mengandalkan GSW. Pada kawasan tertentu, pendekatan yang digunakan dapat berupa tanggul pantai maupun solusi berbasis alam atau nature-based solution.
Salah satunya melalui kombinasi mangrove dan breakwater yang disesuaikan dengan karakter masing-masing wilayah.
Khusus untuk kawasan Teluk Jakarta, salah satu segmen perlindungan yang direncanakan, mencakup wilayah dari area Sungai Ciliwung hingga Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) di Bekasi.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan pesisir membutuhkan lebih dari satu bentuk intervensi. Kondisi pantai, muara, sungai, ekosistem, dan aktivitas masyarakat berbeda-beda sehingga solusi yang diterapkan juga perlu disesuaikan.
Melindungi pantai menjaga kehidupan
Persoalan terbesar dalam pembangunan perlindungan pesisir bukan hanya bagaimana membuat Jakarta lebih aman dari ancaman air laut. Tantangannya adalah memastikan keamanan tersebut tidak mengorbankan ruang hidup masyarakat.
Benni menegaskan, aspek sosial dan ekonomi harus tetap menjadi bagian utuh dari sebuah perencanaan yang akan digagas.
“Amanat Presiden jelas. Masyarakat pesisir menjadi salah satu perhatian utama. Karena itu, yang perlu dibangun tidak hanya infrastruktur, namun juga aspek sosial, ekonomi, dan livelihood masyarakat, sehingga terintegrasi baik dalam perencanaannya,” paparnya.
Pandangan serupa disampaikan Tim Ahli KLHS dari Universitas Diponegoro, Denny Nugroho Sugianto. Kajian perlindungan pesisir sejatinya berangkat dari kondisi yang ada saat ini yang dikenal sebagai baseline, termasuk menilai Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH).
Penyelesaian persoalan juga perlu memperhatikan sejak dari hulu hingga hilir. Penurunan muka tanah, sedimentasi, sampah, dan pencemaran yang terbawa melalui daerah aliran sungai pada akhirnya akan memengaruhi kondisi lingkungan di Teluk Jakarta.
“Persoalan yang terjadi di pesisir perlu dilihat dari hulu hingga hilir. Mulai dari penurunan muka tanah, sampah, sedimentasi, hingga potensi pencemaran yang terbawa melalui DAS ke Teluk Jakarta,” ungkap Denny.
Pada akhirnya, perlindungan Pantura bukan hanya persoalan membangun penghalang antara laut dan daratan. Ada ekosistem yang harus dipertahankan, sungai yang perlu dikelola, serta masyarakat yang kehidupannya telah lama terhubung dengan pesisir.
Akses nelayan untuk melaut, akses menuju kapal, ketersediaan bahan bakar, kondisi sedimentasi, hingga keberlanjutan sumber penghidupan warga perlu dimasukkan dalam perhitungan yang tepat.
“Tujuannya agar perlindungan area pesisir tak hanya kuat secara infrastruktur, namun mampu berjalan selaras dengan lingkungan dan kehidupan warga yang tumbuh di kawasan tersebut,” terangnya.
Dengan demikian, GSW dan berbagai bentuk perlindungan Pantura perlu ditempatkan sebagai bagian dari satu sistem yang lebih besar. Tanggul dapat menjadi benteng menghadapi ancaman air laut, tetapi keberhasilan perlindungan pesisir pada akhirnya ditentukan oleh kemampuan menjaga lingkungan, mengelola wilayah dari hulu ke hilir, dan memastikan masyarakat pesisir tetap memiliki ruang untuk hidup dan bekerja.






