KabarJakarta.com – PT Pos Indonesia (Persero) memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan budaya antikorupsi melalui kegiatan Sharing Expert bertajuk “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Bingkai Business Judgment Rule (BJR)”.
Kegiatan tersebut digelar di Gedung Pos Ibukota, Jakarta, Rabu (7/7/2026), sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman pimpinan terhadap aspek hukum korporasi.
Program ini menjadi langkah strategis perusahaan dalam memperkuat implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001, penerapan prinsip GCG, sekaligus menegaskan komitmen Pos Indonesia terhadap kebijakan Zero Fraud.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yakni Pelaksana Tugas Direktur Antikorupsi Badan Usaha Arend Arthur Duma, didampingi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI Jeji Azizi.
Forum tersebut diikuti jajaran Board of Directors (BOD) PT Pos Indonesia (Persero), meliputi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama, Direktur Komersial, Direktur Operasi, Direktur Keuangan, serta para Senior Leader Kantor Pusat Pos Indonesia.
Corporate Secretary Pos Indonesia Iwan Gunawan mengatakan, forum ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai konsep Business Judgment Rule (BJR) sebagai landasan pengambilan keputusan bisnis yang dilakukan secara profesional, beritikad baik, dan sesuai ketentuan hukum.
“Selain itu, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi, mitigasi risiko hukum, serta langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perusahaan,” jelas dia.
Menurut Iwan, penguatan budaya integritas menjadi fondasi penting dalam mendukung transformasi perusahaan. Keterbukaan informasi juga dinilai sebagai unsur utama dalam mewujudkan perusahaan yang mengedepankan prinsip Good Corporate Governance.
“Pos Indonesia berkomitmen menjalankan seluruh proses bisnis secara profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan setiap pemimpin memahami aspek hukum dalam setiap pengambilan keputusan bisnis sehingga mampu menjalankan tugas dengan penuh integritas, mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik.”
Ia menambahkan, kolaborasi Pos Indonesia dengan KPK merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pengendalian internal sekaligus membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan. Dengan meningkatnya pemahaman pimpinan mengenai tata kelola dan risiko hukum, perusahaan optimistis mampu menghadirkan layanan publik yang semakin terpercaya, profesional, dan berintegritas.
Melalui kegiatan tersebut, Pos Indonesia berharap seluruh jajaran perusahaan semakin konsisten menerapkan prinsip Good Corporate Governance, memperkuat implementasi SMAP ISO 37001, serta membangun lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi, suap, dan fraud. (*)






