Saat Batu Bara Mendulang Windfall, Koalisi Desak DPR Tarik Pajak Keuntungan Berlebih

Foto udara sejumlah alat berat dioperasikan untuk mengumpulkan batu bara di salah satu tempat penampungan (stockpile) batu bara kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Jumat (9/1/2026). Foto: ANTARA

KabarJakarta.com —  Ketika harga batu bara melonjak di pasar global, perusahaan tambang menikmati keuntungan besar. Pada saat yang sama, negara harus menyiapkan anggaran lebih besar untuk menghadapi tekanan energi dan bencana yang berkaitan dengan perubahan iklim.

Di tengah situasi itu, koalisi masyarakat sipil meminta DPR RI memasukkan windfall profit tax atau pajak atas keuntungan berlebih industri batu bara dalam pembahasan RAPBN 2027.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat terbuka kepada Komisi XI dan Badan Anggaran DPR RI pada 16 September 2026. Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua DPR RI dan Komisi XII DPR RI.

Koalisi terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain 350 Indonesia, CELIOS, Climate Rangers Indonesia, Yayasan Indonesia CERAH, Climate Policy Initiative, The Prakarsa, dan Indonesian Parliamentary Center. Bagi koalisi, pembahasan RAPBN 2027 menjadi momentum untuk mencari sumber penerimaan baru tanpa menambah beban pajak masyarakat secara umum.

Harga batu bara naik, penerimaan negara dipertanyakan

Koalisi mengutip kenaikan harga batu bara sekitar 44 persen pada September 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan harga tersebut berkaitan dengan situasi geopolitik global dan berpotensi menghasilkan keuntungan di atas kondisi normal bagi perusahaan tambang.

Dalam kondisi seperti itu, CELIOS memperkirakan penerapan windfall profit tax khusus sektor batu bara dapat memberikan tambahan penerimaan negara hingga Rp66 triliun.

Angka tersebut cukup besar jika dibandingkan dengan tekanan fiskal dalam RAPBN 2027. Surat terbuka koalisi menyebut defisit RAPBN 2027 dirancang mencapai Rp671,2 triliun.

Sementara subsidi energi direncanakan naik 20,1 persen menjadi Rp292,94 triliun. “Perhitungan tersebut menggunakan asumsi harga minyak mentah US$75 per barel, sedangkan harga minyak yang dikutip koalisi pada 9 September 2026 telah mencapai sekitar US$101 per barel,” demikian pernyataan resmi koalisi yang diterima kabarjakarta.com di Jakarta, Kamis (17/9).

Tekanan tersebut memperlihatkan salah satu persoalan yang ingin disoroti koalisi: ketika harga energi global bergerak tinggi, negara ikut menanggung konsekuensinya melalui anggaran. Sementara itu, sebagian pelaku usaha mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga komoditas.

Pemerintah belum putuskan windfall tax

Wacana windfall tax sebenarnya bukan hal baru. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa windfall profit merupakan keuntungan yang muncul akibat lonjakan harga atau kondisi pasar yang berada di luar kendali perusahaan. Pajak tersebut dapat digunakan sebagai instrumen untuk menangkap sebagian keuntungan yang muncul secara tidak terduga.

Namun, pemerintah belum memastikan kapan kebijakan tersebut diterapkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 21 Agustus 2026 menjelaskan pemerintah belum menerapkan bea keluar maupun windfall tax terhadap batu bara dan nikel pada tahun ini. Ketika ditanya mengenai kemungkinan penerapan pada 2027, Airlangga juga menyatakan pembahasannya belum dilakukan secara detail.

“Belum ada penerapan windfall tax tahun ini,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat (21/8).

Sementara itu, mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan pemerintah masih membahas bea keluar ekspor batu bara. Pemerintah berdalih penyesuaian kuota produksi melalui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai salah satu sumber tambahan penerimaan negara.

“Kalau RKAB-nya di-adjust aman mestinya. Kayaknya, perintah Presiden sudah clear itu RKAB di-adjust,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jumat (24/7).

Terkait tambahan produksi batu bara, kata Purbaya, akan memberikan tambahan pendapatan bagi negara, terlebih harga sedang meroket. Hanya saja, ia tidak menjelaskan besar perkiraan pendapatan negara yang bisa diraih dari penyesuaian RKAB tersebut.

“Jadi, saya masih dapat tambahan pendapatan dari situ, kalau volumenya nambah. Apalagi harga batu bara naik, jadi saya masih untung,” ujar Purbaya.

Meski bea keluar yang merupakan instrumen pajak perdagangan internasional yang berpotensi menambah pendapatan, perlu diingat bahwa dalam beberapa tahun terakhir pergerakannya fluktuatif. Sementara itu, mengejar pajak atas keuntungan berlebih merupakan peluang yang sudah di depan mata, dan seharusnya dibahas dalam RAPBN 2027.

Biaya bencana masuk ke APBN

Koalisi tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi penerimaan. Mereka juga menghubungkannya dengan semakin besarnya kebutuhan anggaran untuk menghadapi dampak perubahan iklim.

Pemerintah bersama DPR sebelumnya menyepakati kebutuhan pemulihan pascabencana di sejumlah wilayah Sumatera sekitar Rp100,1 triliun, yang dialokasikan dalam 3 (tiga) tahun anggaran, yakni 2026 hingga 2028. CELIOS juga memperkirakan biaya kebakaran hutan dan lahan yang diperparah kondisi iklim dapat mencapai Rp123 triliun.

Bagi koalisi, angka tersebut menunjukkan bahwa krisis iklim tidak lagi sekadar persoalan lingkungan. Dampaknya telah masuk ke dalam perencanaan keuangan negara.

Karena itu, mereka meminta sebagian penerimaan dari windfall profit tax diarahkan untuk membiayai transisi energi, termasuk target pengembangan energi terbarukan sebesar 100 gigawatt (GW). Penerimaan juga diusulkan dialokasikan kepada daerah penghasil melalui peningkatan dana bagi hasil untuk membantu membiayai pemulihan lingkungan akibat kegiatan ekstraksi.

Tiga tuntutan kepada DPR

Dalam surat terbukanya, koalisi meminta DPR memastikan tiga hal dalam pembahasan RAPBN 2027. Pertama, segera menjalankan bea keluar batu bara sekaligus menerapkan pajak atas laba berlebih.

Kedua, mengarahkan penerimaan tersebut untuk membiayai energi terbarukan dan daerah penghasil batu bara, terutama untuk pemulihan lingkungan.

Ketiga, membentuk pos anggaran permanen untuk penanganan dan pemulihan bencana iklim, termasuk pendanaan untuk kerusakan dan kehilangan serta langkah antisipatif sebelum bencana terjadi.

Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan Bea Keluar sebesar Rp26,83 triliun dalam RAPBN 2027. Penerimaan itu mencakup sejumlah komoditas ekspor dan dipengaruhi oleh perkembangan harga komoditas, kebijakan hilirisasi, serta volume ekspor.

Dengan demikian, perdebatan mengenai batu bara dalam RAPBN 2027 bukan hanya soal apakah negara perlu mendapatkan penerimaan lebih besar. Pertanyaan yang lebih jauh adalah ke mana uang tersebut akan diarahkan dan siapa yang menanggung biaya ketika keuntungan dari komoditas naik, sementara dampak lingkungannya terus berlangsung.

Bagi koalisi masyarakat sipil, windfall profit tax merupakan salah satu cara untuk mempertemukan dua persoalan tersebut: menangkap sebagian keuntungan luar biasa ketika harga komoditas melonjak dan menggunakannya untuk membiayai transisi energi serta membiayai krisis iklim.

Exit mobile version