KabarJakarta.com – Peluncuran program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW) oleh Presiden Prabowo Subianto di Jembrana, Bali, menjadi penanda ambisi besar Indonesia dalam mengejar kemandirian energi. Namun, di balik angka yang fantastis itu, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting: siapa yang akan memiliki dan menikmati manfaat dari energi surya tersebut?
Presiden Prabowo menargetkan pembangunan PLTS dengan kapasitas total 100 GW dalam 3 (tiga) tahun. Target itu disampaikan saat meresmikan program PLTS 100 GWp di Monumen Operasi Lintas Laut Jawa Bali, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa (25/8).
“Kita akan membangun 100 gigawatt, dan kita tidak main-main. Target kita adalah 100 gigawatt dalam tiga tahun,” kata Prabowo di Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa (25/8).
Menurut Presiden, kapasitas pembangkit listrik Indonesia yang bersumber dari batu bara, minyak, gas, hingga panas bumi saat ini sekitar 88 GW. Karena itu, tambahan 100 GW PLTS dinilai dapat memperkuat ketahanan sekaligus kemandirian energi nasional.
Pemerintah juga menghitung pembangunan tersebut dapat memberikan efisiensi biaya listrik hingga Rp73,9 triliun. Prabowo kemudian meminta sejumlah menteri dan pimpinan perusahaan energi memastikan target tersebut benar-benar dapat diwujudkan.
“Kita buktikan lagi, nanti 3 tahun lagi kita kumpul lagi, kita sekarang selalu bicara dengan bukti,” ujarnya.
Target tersebut memang besar. Indonesia sendiri memiliki potensi energi surya sekitar 3.294 GWp. Namun, kapasitas PLTS yang telah terpasang hingga April 2026 baru sekitar 1,5 GWp.
Pemerintah merencanakan pembangunan dilakukan bertahap, mulai dari 17 GWp pada tahap pertama, 18 GWp pada tahap kedua, dan 30 GWp pada tahap ketiga. Seluruh pembangunan ditargetkan selesai pada 2029.
Tetapi, bagi kelompok masyarakat sipil yang selama ini mendorong transisi energi, keberhasilan program tersebut tidak cukup diukur dari seberapa banyak panel surya yang berdiri.
Sisilia Nurmala Dewi, Country Manager 350 Indonesia, menilai masyarakat harus mendapat ruang untuk ikut menjadi bagian dari pembangunan energi surya.
“Kalau pemerintah serius mengejar 100 GW PLTS, maka masyarakat juga harus diberi kesempatan untuk ikut membangun 100 GW tersebut,” ujar Sisilia di Jakarta, Rabu (26/8).
Dia menambahkan, “Jangan sampai transisi energi hanya menjadi proyek besar yang dimiliki segelintir investor, sementara masyarakat yang ingin memasang PLTS Atap justru dibatasi.”
Persoalan itu berkaitan dengan perkembangan PLTS Atap yang masih menghadapi sejumlah pembatasan setelah terbitnya Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur kuota pengembangan PLTS Atap dan periode pengajuan. Regulasi itu juga menghapus mekanisme penghitungan kelebihan listrik yang disalurkan ke jaringan PLN sebagai pengurang tagihan pelanggan.
Kebijakan tersebut dinilai dapat membuat pertumbuhan PLTS Atap berjalan lebih lambat. Padahal, pembangkit skala kecil memiliki keunggulan karena dapat dibangun secara tersebar oleh rumah tangga, komunitas, fasilitas publik, maupun pelaku usaha.
“Pemerintah perlu mengevaluasi dan mencabut, atau merevisi Permen ESDM No. 2 Tahun 2024. Termasuk mengembalikan berbagai insentif yang sebelumnya mendorong pengembangan PLTS Atap melalui Permen ESDM No. 26 Tahun 2021,” kata Sisilia.
Menurut dia, perubahan kebijakan diperlukan agar masyarakat tidak hanya menjadi pengguna listrik. Mereka juga perlu diberi kesempatan menjadi produsen energi.
Di sisi lain, pembangunan 100 GW PLTS juga harus terhubung dengan agenda pengurangan pembangkit berbahan bakar fosil. Tanpa langkah tersebut, penambahan pembangkit energi surya justru berisiko menimbulkan kelebihan pasokan listrik.
Karena itu, rencana 100 GW PLTS perlu dimasukkan secara konkret dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Pemerintah perlu menentukan lokasi pembangunan, jadwal, kebutuhan jaringan listrik, sistem penyimpanan energi, hingga skema investasi.
Juru Kampanye Trend Asia Novita Indri mengingatkan bahwa transisi energi bukan sekadar menambah pembangkit energi terbarukan. Transisi energi seharusnya dibuktikan dengan kemampuan beralih dari penggunaan energi kotor.
“Kalau 100 GW PLTS hanya ditambahkan sementara PLTU, PLTGU dan PLTD terus beroperasi atau bahkan bertambah, kita belum benar-benar melakukan transisi energi. PLTS harus mampu menggantikan pembangkit fosil,” ujar Novita.
Menurut dia, pemerintah juga perlu memiliki peta jalan untuk menghentikan pembangkit fosil, terutama PLTD dan PLTU yang sudah tua, mencemari lingkungan, atau tidak lagi ekonomis. PLTS harus dibangun bersamaan dengan baterai, penguatan jaringan, dan teknologi yang membuat sistem listrik lebih fleksibel.
“Selain masuk RUPTL, pembangunan pembangkit harus dipastikan sesuai dengan tata ruang dan daya dukung lingkungan. Jangan sampai target besar 100 GW justru melahirkan konflik ruang dan lingkungan baru,” katanya.
Bali menjadi salah satu wilayah yang memperlihatkan mengapa perubahan tersebut penting. Di Desa Celukan Bawang, pembangkit batu bara yang beroperasi sejak 2015 disebut telah menimbulkan persoalan pencemaran udara dan laut. Dampaknya dirasakan masyarakat, termasuk petani dan nelayan.
Persoalan serupa terjadi di Desa Pemaron. Asap dari pembakaran solar dilaporkan mencapai kawasan permukiman. Di wilayah tersebut terdapat balita, anak-anak, ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas.
Direktur LBH Bali Rezky Pratiwi mengungkapkan persoalan warga tidak hanya berkaitan dengan asap. Hal lain yang kerap dikeluhkan adalah kebisingan mesin PLTGU/PLTD yang mencapai 88 desibel (dB).
“Itu melampaui baku mutu untuk kawasan permukiman, yang maksimalnya hanya 55 dB. Getaran dari mesin pembangkit bahkan membuat tembok rumah warga retak,” ungkap Rezky.
Menurut dia, keluhan warga telah disampaikan sejak 2024. Karena belum mendapatkan penyelesaian, warga mendesak agar pembangkit PLTD/PLTGU tersebut ditutup secara permanen.
Ironisnya, dua wilayah yang telah mengalami persoalan tersebut justru diproyeksikan menjadi lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) masing-masing berkapasitas 450 MW. Rencana itu dinilai dapat memperpanjang ketergantungan Bali terhadap energi fosil.
Padahal, Bali mendapat target mengembangkan PLTS hingga 1.000 MW. Kapasitas tersebut diproyeksikan dapat menghemat sekitar 0,6 juta kiloliter bahan bakar minyak (BBM).
Di sinilah muncul paradoks energi Bali. Di satu sisi, pemerintah ingin mengurangi penggunaan solar melalui energi surya. Namun, di sisi lain, pembangunan pembangkit berbahan bakar gas masih direncanakan.
“Bali tidak seharusnya mengganti ketergantungan BBM menjadi ketergantungan terhadap gas. Kalau targetnya adalah kemandirian energi, maka energi surya harusnya diperbesar, sekaligus disertai pengurangan pembangkit fosil. Karena itu, rencana pembangunan PLTGU di Bali seharusnya dibatalkan,” ujar Sisilia.
Gas memang sering disebut sebagai energi transisi, tetapi tetap merupakan bahan bakar fosil. Ketergantungan terhadap gas juga membuat sistem energi tetap membutuhkan pasokan bahan bakar yang dipengaruhi kondisi pasar dan ketersediaan energi.
Karena itu, target 100 GW PLTS seharusnya tidak berhenti pada pembangunan pembangkit berskala besar. Sebagian kapasitas perlu diarahkan untuk PLTS Atap, PLTS komunitas, fasilitas publik, dan pembangkit skala kecil.
Dengan cara tersebut, transisi energi tidak hanya menjadi perlombaan mengejar angka gigawatt. Energi surya dapat menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat, mulai dari atap rumah, sekolah, tempat ibadah, kantor, hingga fasilitas usaha.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan transisi energi bukan hanya berapa banyak panel surya yang terpasang. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang memiliki energi, siapa yang mendapatkan manfaat ekonominya, dan apakah pembangkit fosil benar-benar mulai ditinggalkan.
Target 100 GW memberi Indonesia kesempatan untuk mengubah wajah sistem energinya. Namun, kesempatan itu hanya akan menjadi transisi energi yang sesungguhnya jika energi bersih tumbuh bersamaan dengan berkurangnya ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, sementara masyarakat diberi ruang untuk menjadi bagian dari perubahan tersebut.






