Polda Metro Jaya Periksa 63 Orang Terkait Dugaan Konsolidasi Jaringan Anarko

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (dua dari kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: ANTARA

KabarJakarta.comPolda Metro Jaya memeriksa 63 orang yang diduga berkaitan dengan persiapan kelompok yang terafiliasi dengan jaringan anarko untuk memanfaatkan aksi penyampaian pendapat di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, puluhan orang tersebut diperiksa dalam dua kelompok berdasarkan dugaan peran mereka. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terhadap sejumlah dugaan tindak pidana.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 orang, terdiri dari 10 orang klaster pembiayaan, dan 53 orang klaster pelaksana,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/8).

Menurut Iman, penyidikan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan tindakan menyebabkan kebakaran, keamanan umum, pengeroyokan, hingga manipulasi data yang seolah-olah merupakan data autentik.

Atas dugaan tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 308, Pasal 309, dan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Awalnya dari konsolidasi isu

Iman menjelaskan, keberadaan kelompok yang diduga terafiliasi dengan jaringan anarko diketahui setelah polisi melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap dinamika sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa.

Dari pemantauan tersebut, polisi melihat adanya proses konsolidasi yang dilakukan secara bertahap. Tahap awalnya disebut berupa upaya membangun kesamaan isu yang akan disampaikan kepada masyarakat.

Salah satu isu yang muncul dalam konsolidasi tersebut adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Isu itu kemudian diduga digunakan untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat narasi yang akan disebarkan kepada publik.

Setelah penyamaan isu, konsolidasi diduga berlanjut pada penguatan narasi, penggalangan dana, mobilisasi massa, hingga persiapan berbagai sarana.

“Konsolidasi itu berlangsung secara bertahap dan menunjukkan adanya proses penguatan narasi, pengumpulan donasi, mobilisasi serta persiapan sarana yang diduga akan digunakan, di dalam penggunaan aksi tersebut,” ujar Iman.

Polisi juga menemukan dugaan penyebaran materi berupa selebaran digital atau flyer yang dinilai provokatif. Materi tersebut diduga berisi ajakan kepada kelompok lain untuk memperluas penyebaran isu dan melakukan mobilisasi.

Selain penyebaran materi, penyidik mendalami dugaan pengumpulan dana melalui mekanisme donasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dalami persiapan sarana

Polda Metro Jaya juga menelusuri dugaan persiapan sarana yang berpotensi digunakan untuk melakukan kekerasan atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya dugaan persiapan dan penyiapan sarana, yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindakan kekerasan dan atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” ujar Iman.

Penyidik kini masih mendalami peran masing-masing orang yang diperiksa. Penelusuran mencakup pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan, pembiayaan, penyediaan sarana, hingga pengorganisasian massa.

Polisi juga mencari tahu pihak yang diduga memberikan perintah atau arahan dalam rangkaian konsolidasi tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang menjelang aksi penyampaian aspirasi di kawasan DPR/MPR. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dari 65 orang yang diamankan, sebanyak 63 orang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sementara dua orang lainnya diamankan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Dua orang yang ditangani Direktorat Siber tersebut telah ditahan. Keduanya berinisial R dan Z.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *