KabarJakarta.com — Suasana di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) mulai berubah. Seiring semakin banyaknya kendaraan elektrifikasi yang melintas di Jakarta, fasilitas pengisian daya kini menjadi bagian dari aktivitas berkendara sehari-hari.
Namun, bertambahnya jumlah kendaraan listrik dan fasilitas pengisian daya ternyata membawa persoalan baru. Bukan soal teknologi, melainkan soal kebiasaan pengguna. Antrean panjang, kendaraan yang terlalu lama berada di area pengisian, hingga charging bay yang digunakan sebagai tempat parkir bisa mengganggu pengguna lain.
Karena itu, pemahaman mengenai tata krama menggunakan SPKLU menjadi semakin penting. Pengguna tidak cukup hanya mengetahui cara mengisi daya kendaraan, tetapi juga perlu memahami bagaimana menggunakan fasilitas bersama secara tertib.
Ketua Umum Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (Koleksi), Arwani Hidayat, menjelaskan penggunaan SPKLU harus dibarengi dengan budaya yang mengutamakan toleransi, komunikasi, dan efisiensi.
“Infrastruktur pengisian daya yang terus bertambah tidak akan berdampak maksimal jika tidak dibarengi budaya tertib. Koleksi secara proaktif merilis panduan ini, sebagai bentuk tanggung jawab moral dari akar rumput,” kata Arwani dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (4/10).
Koleksi kemudian menerbitkan panduan etika penggunaan SPKLU yang dibagi dalam tiga tahapan, mulai dari sebelum mengisi daya, ketika kendaraan sedang melakukan pengisian, hingga setelah proses pengisian selesai.
Mulai dari antrean
Etika pertama dimulai bahkan sebelum kabel pengisian terhubung ke kendaraan. Pengguna disarankan mengecek ketersediaan mesin dan status port melalui aplikasi penyedia layanan, salah satunya PLN Mobile.
Langkah sederhana ini dapat membantu pengguna mengetahui apakah SPKLU yang dituju masih tersedia atau sedang digunakan. Jika lokasi tersebut memiliki sistem antrean digital, pengguna perlu memindai barcode atau QR Code untuk mendapatkan nomor urut.
Jika belum tersedia sistem antrean, prinsipnya sederhana: kendaraan yang datang lebih dulu mendapat giliran lebih dahulu.
Yang tidak kalah penting, charging bay bukan tempat parkir. Kendaraan hanya boleh berada di area tersebut ketika memang sedang melakukan pengisian daya. Membiarkan kendaraan terparkir di charging bay tanpa mengisi daya berarti mengambil kesempatan pengguna lain yang mungkin sedang membutuhkan fasilitas tersebut.
Jangan lupa berkomunikasi
Saat kendaraan mulai mengisi daya, posisi parkir juga harus diperhatikan. Kendaraan perlu ditempatkan tepat di dalam garis marka dan tidak menghalangi akses kendaraan lain.
Bagi pengguna yang harus meninggalkan kendaraan untuk sementara, mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi di dasbor juga menjadi langkah sederhana yang berguna. Jika terjadi persoalan atau antrean membutuhkan kendaraan dipindahkan, pengguna dapat segera dihubungi.
Persoalan lain biasanya muncul ketika antrean panjang. Pada kondisi seperti ini, pengguna kendaraan listrik perlu memahami karakteristik pengisian daya, terutama pada fasilitas DC Fast Charging.
Koleksi mendorong penerapan The 80 Percent Rule. Ketika baterai telah mencapai sekitar 80 persen, penerimaan daya pada sebagian kendaraan dapat melambat secara signifikan. Mengakhiri pengisian ketika antrean panjang dapat menjadi bentuk toleransi kepada pengguna lain.
“Efisiensi bukan hanya soal seberapa cepat kendaraan terisi, tapi bagaimana memberikan kesempatan kepada pengguna lain,” demikian semangat yang ditekankan dalam panduan tersebut.
Selesai ngecas segera pindah
Etika tidak berhenti ketika indikator baterai menunjukkan pengisian telah selesai. Kendaraan perlu segera dipindahkan, maksimal sekitar lima sampai 10 menit setelah proses pengisian berakhir.
Pengguna juga dilarang mencabut konektor kendaraan lain tanpa izin pemilik. Setelah konektor dilepas, nozzle harus dikembalikan dan dikunci pada dudukannya. Kabel pengisian pun perlu dirapikan agar tidak tergeletak di aspal dan berisiko rusak karena terlindas kendaraan.
Kebersihan area juga menjadi tanggung jawab bersama. Sampah tidak seharusnya ditinggalkan di charging bay karena SPKLU merupakan fasilitas publik yang digunakan banyak orang.
Perkembangan kendaraan elektrifikasi di Jakarta membuat kebutuhan terhadap fasilitas pengisian daya ikut meningkat. Di tengah perubahan pola mobilitas tersebut, SPKLU bukan lagi sekadar fasilitas tambahan, melainkan bagian dari ekosistem transportasi perkotaan.
Karena itu, pertumbuhan infrastrukturnya perlu diikuti perubahan perilaku pengguna. Teknologi yang semakin maju akan kehilangan manfaatnya jika fasilitas bersama digunakan tanpa aturan.
Koleksi juga mendorong penyedia layanan tidak hanya memberikan edukasi, tetapi menerapkan aturan secara konsisten. Sanksi seperti idle fee bagi kendaraan yang terlalu lama berada di charging bay setelah pengisian selesai, serta pemblokiran akun bagi pengguna yang menyalahgunakan fasilitas, dinilai dapat membantu menciptakan disiplin.
Pada akhirnya, menggunakan SPKLU dengan benar bukan sekadar persoalan teknis mengisi baterai. Ada etika yang harus dijaga karena satu mesin pengisian digunakan secara bergantian oleh banyak orang.
Di Jakarta yang mobilitasnya semakin bergantung pada kendaraan elektrifikasi, budaya antre, komunikasi, toleransi, dan efisiensi menjadi bagian penting dari perjalanan menuju transportasi yang lebih bersih. Sebab, kendaraan boleh tanpa emisi, tetapi perilaku penggunanya tetap harus punya tanggung jawab sosial.
