Digitalisasi Parkir DKI Dibidik Tekan Pungli dan Kebocoran Pendapatan

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter meninjau implementasi parkir on street berbasis digital di Jalan Falatehan, Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026). Foto: DPRD DKI Jakarta

KabarJakarta.com —  Persoalan parkir di ruang publik Jakarta tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan lahan. Di sejumlah ruas jalan, keberadaan juru parkir (jukir) liar dan penarikan tarif yang tidak sesuai ketentuan masih menjadi persoalan yang merugikan masyarakat sekaligus berpotensi mengurangi pendapatan daerah.

Digitalisasi perparkiran kini didorong menjadi salah satu cara untuk memutus praktik tersebut. Melalui sistem pembayaran dan pengawasan berbasis teknologi, tarif parkir diharapkan menjadi lebih transparan sehingga masyarakat tidak lagi berada dalam posisi harus membayar tarif yang ditentukan secara sepihak oleh oknum jukir.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengungkapkan arti penting digitalisasi dalam memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tarif yang harus dibayarkan.

“Masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum. Pembayaran tarif parkir sesuai dengan regulasi. Dengan adanya sistem seperti ini, masyarakat pasti terlindungi,” kata Jupiter dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (3/10).

Pernyataan itu disampaikan setelah Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI mengevaluasi penerapan parkir on street berbasis digital. Evaluasi dilakukan di tiga lokasi, yakni Jalan KH Agus Salim atau kawasan Sabang, Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, serta Jalan Falatehan, Blok M, Jakarta Selatan.

Memutus ruang pungli

Parkir on street selama ini menjadi salah satu titik yang rawan menimbulkan persoalan tarif. Pengguna kendaraan terkadang berhadapan dengan jukir yang meminta bayaran tanpa memberikan kepastian apakah tarif tersebut sesuai dengan aturan pemerintah.

Dalam sistem digital, transaksi parkir diarahkan tercatat secara elektronik. Pola tersebut membuat pembayaran lebih mudah ditelusuri sekaligus mengurangi ruang bagi pihak tertentu untuk menentukan tarif sesuka hati.

Bagi pemerintah daerah, digitalisasi juga bukan semata-mata soal kemudahan pembayaran. Sistem tersebut berkaitan dengan transparansi pengelolaan dan pengawasan penerimaan dari sektor parkir.

Jupiter menilai pengembangan sistem digital perlu dilakukan secara lebih luas. DPRD DKI, kata dia, siap mendukung penguatan sistem tersebut, termasuk dari sisi anggaran.

“Kami siap men-support, terutama dari sisi anggaran. Sistem pembayaran digital akan terus dikembangkan dan diperkuat dengan CCTV AI (kamera pengawas berbasis kecerdasan buatan),” terangnya.

Penggunaan kamera pengawas berbasis kecerdasan buatan menjadi bagian penting dari rencana pengawasan berbasis teknologi. Dengan dukungan teknologi tersebut, pengawasan tidak hanya mengandalkan petugas di lapangan, tetapi dapat diperkuat melalui sistem yang mampu merekam dan memantau aktivitas parkir.

Target pengawasan 2027

Dishub DKI Jakarta didorong memperluas penerapan parkir digital ke lebih banyak wilayah. Langkah itu sekaligus diarahkan untuk mengurangi kebocoran pendapatan daerah yang selama ini dapat terjadi dalam pengelolaan parkir.

Pengawasan berbasis teknologi ditargetkan semakin diperkuat pada 2027. Ini memperlihatkan, digitalisasi tidak berhenti pada perubahan cara masyarakat membayar parkir, tetapi diarahkan menjadi bagian dari sistem tata kelola yang lebih menyeluruh.

Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Ujang Harmawan menegaskan pihaknya berkomitmen melanjutkan pengembangan digitalisasi tersebut.

“Digitalisasi ini akan terus kita kembangkan. Ini untuk mengurangi kebocoran-kebocoran dari oknum terkait masalah parkir di jalan raya, khususnya di wilayah Pemprov DKI Jakarta,” kata Ujang.

Jika diterapkan secara konsisten, sistem ini akan menciptakan rantai pengelolaan yang lebih jelas: masyarakat membayar sesuai tarif resmi, transaksi tercatat, aktivitas parkir dapat diawasi, dan penerimaan daerah lebih mudah dipantau.

Namun, keberhasilan digitalisasi tetap bergantung pada pengawasan di lapangan. Sistem teknologi harus dibarengi penertiban terhadap jukir liar, sosialisasi kepada masyarakat, serta memastikan seluruh titik parkir yang masuk dalam sistem benar-benar dikelola sesuai aturan.

Menuju kota global

Reformasi perparkiran juga ditempatkan dalam agenda yang lebih besar, yakni mendukung Jakarta sebagai kota global. Bagi sebuah kota metropolitan, layanan dasar seperti parkir ikut menentukan pengalaman warga maupun pengunjung ketika menggunakan ruang publik.

Kepastian tarif, kemudahan transaksi, keamanan dan transparansi menjadi bagian dari standar pelayanan perkotaan yang semakin penting. Karena itu, digitalisasi parkir tidak sekadar mengganti pembayaran tunai dengan sistem elektronik.

Lebih jauh, langkah tersebut merupakan upaya membangun tata kelola parkir yang lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika teknologi digunakan untuk mengurangi pungli sekaligus menekan kebocoran pendapatan daerah, manfaatnya bukan hanya dirasakan pemerintah, tetapi juga masyarakat sebagai pengguna layanan.

Dengan perluasan sistem digital dan penguatan pengawasan berbasis teknologi hingga 2027, Pemprov DKI Jakarta memiliki peluang untuk mengubah persoalan parkir dari sekadar urusan pungutan di pinggir jalan menjadi bagian dari pembenahan tata kelola kota.

Target akhirnya sederhana, tetapi penting: masyarakat membayar sesuai aturan, pemerintah menerima pendapatan sesuai haknya, dan praktik pungutan liar semakin kehilangan ruang.

Exit mobile version