106 Kursi Dinilai Tak Lagi Ideal, DPRD DKI Dorong Kajian hingga 220 Anggota

Perubahan status Jakarta menjadi daerah khusus membawa sejumlah konsekuensi yang perlu dibahas bersama DPR RI. Salah satunya terkait amanat pengaturan 15 urusan melalui 24 peraturan daerah. Perubahan tersebut berdampak pada rencana pengurangan jumlah anggota DPRD DKI dari 106 menjadi 85 kursi. Foto: WIkipedia

KabarJakarta.com —  Jumlah kursi DPRD DKI Jakarta kembali menjadi sorotan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta pemerintah dan DPR RI mengkaji ulang aturan keterwakilan politik di Jakarta. Dengan jumlah penduduk sekitar 10,6 juta hingga hampir 11 juta jiwa, 106 anggota DPRD saat ini dinilai belum sebanding dengan besarnya wilayah dan persoalan yang harus diwakili.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengusulkan agar rasio keterwakilan diperbaiki. Salah satu skema yang ditawarkan adalah menambah jumlah anggota DPRD menjadi 180 hingga 220 orang.

Menurut Aziz, saat ini satu anggota DPRD DKI harus mewakili sekitar 100 ribu warga. Jika rasio itu diturunkan menjadi satu anggota untuk sekitar 50 ribu hingga 60 ribu penduduk, jumlah kursi yang dibutuhkan berada pada kisaran 180–220.

“Dengan populasi mendekati 11 juta jiwa, proposal kami DPRD DKI Jakarta, dari 1 banding 100.000 menjadi 1 banding 50.000. Atau 1 banding 60.000,” papar Aziz dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jumat (2/10/2026).

Dia menambahkan, “Dengan 1 banding 50.000 – 60.000, jumlah yang kami usulkan sebanyak 180 sampai 220 kursi dari existing 106 kursi.”

Kekhususan Jakarta

Persoalan kursi DPRD tidak bisa dilepaskan dari struktur pemerintahan Jakarta. Berbeda dari provinsi yang lain, Jakarta tidak memiliki DPRD tingkat kabupaten/kota. Akibatnya, fungsi representasi politik masyarakat dari lima wilayah administrasi dan satu kabupaten administratif terkonsentrasi pada DPRD tingkat provinsi.

Kondisi itu menjadi alasan bagi DPRD DKI untuk meminta agar kekhususan Jakarta kembali ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 memberikan formula khusus. Jumlah anggota DPRD DKI dapat mencapai paling banyak 125 persen dari jumlah maksimal kursi berdasarkan kategori jumlah penduduk. Namun, ketentuan tersebut tidak lagi ditegaskan dalam UU DKJ.

Perubahan aturan tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap jumlah kursi. Jika hanya mengikuti ketentuan umum yang didasarkan pada jumlah penduduk, jumlah anggota DPRD DKI berpotensi turun dari 106 menjadi 85 kursi.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menjelaskan persoalannya bukan sekadar memperbanyak kursi, melainkan menjaga kemampuan lembaga legislatif dalam menyerap aspirasi warga.

“Usulan yang telah kami sampaikan, mempertahankan kekhususan tersebut, sekaligus mengkaji rasio keterwakilan yang lebih ideal, yakni 180 sampai 220 anggota,” ujar Wibi.

Namun, angka 180–220 tersebut masih merupakan usulan untuk dikaji, bukan keputusan final. Wibi juga menegaskan bahwa DPRD DKI Jakarta telah meminta  agar formula kekhususan 125 persen kembali dimasukkan dalam UU DKJ.

Baleg minta kajian lebih dalam

Dari sisi DPR RI, usulan tersebut mendapat ruang untuk dibahas lebih lanjut. Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung membeberkan persoalan utamanya adalah bagaimana memastikan aspirasi warga Jakarta tidak tersumbat akibat terbatasnya saluran representasi.

“Kajian itu khususnya, terkait skema-skema yang memungkinkan dalam peningkatan representasi di Jakarta semakin baik. Sebab, dengan kondisi sekarang ini, 1 anggota DPRD harus merepresentasikan 100 ribu warga DKI Jakarta. Tentu, ini akan menjadi semacam sumbatan bagi aspirasi warga Jakarta,” kata Martin.

Martin mengungkapkan penambahan kursi bukan satu-satunya pilihan. Baleg juga membuka kemungkinan pembentukan DPRD tingkat kabupaten/kota sebagai alternatif.

“Apakah dengan ada DPRD tingkat 2. Apakah mungkin diadakan pemilihan langsung juga di tingkat 2, dan lain sebagainya. Termasuk juga fungsi-fungsi DPRD di Provinsi,” paparnya.

Dengan demikian, pembahasan ke depan tidak hanya menentukan apakah Jakarta membutuhkan 180, 200, atau 220 kursi. DPR dan DPRD DKI juga perlu menentukan desain representasi yang paling sesuai dengan karakter Jakarta.

Masuk Prolegnas 2027

Pembahasan itu akan mendapatkan ruang lebih lanjut melalui revisi kedua UU DKJ. DPRD DKI Jakarta mengusulkan perubahan tersebut dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027.

Aziz menilai revisi diperlukan untuk menyelaraskan UU DKJ dengan aturan pemilu sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap desain pemilu mendatang.

“Urgensi masuk Prolegnas. Perubahan UU DKJ diperlukan agar terjadi harmonisasi dengan undang-undang pemilu. Adanya kepastian hukum bagi KPU dan peserta pemilu. Serta mencegah konsekuensi langsung terhadap desain pemilu,” terang Aziz.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memastikan pembahasan revisi UU DKJ tetap terbuka. “Baleg tetap akan memberikan kesempatan, terkhusus pada pembentukan undang-undang seperti Undang-undang DKJ,” ujarnya.

Dengan demikian, polemik jumlah kursi DPRD DKI belum berakhir pada angka 180–220. Angka tersebut menjadi pintu masuk untuk membahas persoalan yang lebih mendasar: berapa banyak wakil rakyat yang ideal untuk memastikan hampir 11 juta warga Jakarta memiliki saluran aspirasi yang efektif?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah kekhususan Jakarta benar-benar tercermin dalam desain kelembagaan politiknya setelah perubahan status Jakarta.

Exit mobile version