KabarJakarta.com – Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah kembali menjadi perbincangan. Di satu sisi, pemerintah daerah melihat surat utang sebagai salah satu cara untuk membiayai pembangunan ketika ruang fiskal semakin sempit. Di sisi lain, DPRD DKI Jakarta menilai langkah tersebut sebenarnya tidak perlu dilakukan jika dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat dikembalikan ke daerah.
Perdebatan itu memperlihatkan satu persoalan yang lebih besar: ketika pendapatan daerah berkurang, dari mana Jakarta harus mencari uang untuk tetap membangun?
Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menjelaskan rencana penerbitan obligasi tidak perlu ditempuh apabila DBH yang diterima Jakarta kembali ke jumlah sebelumnya.
“Kalau DBH dikembalikan, mungkin enggak kita perlu kita cari utang,” kata Suhud di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/9).
Menurut dia, Jakarta memang sering dianggap sebagai daerah yang memiliki kemampuan keuangan besar. Namun, anggapan tersebut tidak serta-merta berarti kebutuhan anggaran ibu kota kecil.
Apalagi, Jakarta kini didorong untuk menjalankan peran sebagai kota global. Status tersebut membawa konsekuensi berupa kebutuhan pembangunan yang juga semakin besar, mulai dari infrastruktur, transportasi, penanganan banjir, hingga pelayanan dasar masyarakat.
Di tengah kondisi pemotongan DBH yang disebut mencapai Rp15 triliun, Pemprov DKI kemudian mencari alternatif pembiayaan. Salah satu pilihan yang muncul adalah creative financing, termasuk pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) maupun penerbitan obligasi daerah.
“Agar fiskalnya tetap longgar, dibuatlah creative financing. Pilihannya untuk menambah APBD itu, bisa lewat pinjaman SMI, atau menerbitkan obligasi,” ujar Suhud.
Obligasi bukan berarti Jakarta bangkrut
Suhud tidak sepenuhnya menolak rencana tersebut. Menurutnya, utang tidak selalu menjadi persoalan selama dana yang diperoleh digunakan untuk kegiatan produktif dan pemerintah daerah memiliki kemampuan membayar kembali.
Karena itu, jika obligasi akhirnya diterbitkan, penggunaannya harus diarahkan untuk proyek yang memberikan manfaat dalam jangka panjang. Dana obligasi seharusnya tidak digunakan untuk membiayai kebutuhan yang langsung habis setelah dibelanjakan.
“Yang pasti, pertama itu untuk membangun infrastruktur. Itu tidak boleh untuk yang sifatnya subsidi, karena itu akan habis. Atau untuk bantuan sosial, itu enggak boleh, karena begitu kita kasih, habis duitnya,” papar Suhud.
Menurutnya, dana pinjaman lebih tepat digunakan untuk kegiatan yang menghasilkan manfaat berulang atau meningkatkan kapasitas ekonomi daerah.
Namun, ada satu hal yang tidak boleh diabaikan yakni kemampuan membayar.
Suhud mengingatkan agar penerbitan surat utang tidak berubah menjadi beban bagi Jakarta pada masa mendatang. Risiko gagal bayar atau default harus diperhitungkan sejak awal.
“Jangan sampai begitu, itu yang kita tidak pernah inginkan,” ujarnya.
Ia meyakini kondisi keuangan Jakarta masih cukup kuat untuk memenuhi kewajiban tersebut. Karena itu, menurut Suhud, penerbitan obligasi tidak otomatis menunjukkan Jakarta sedang mengalami kesulitan keuangan.
Pemprov tetap ajukan obligasi Rp5,6 Triliun
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan rencana penerbitan obligasi tetap diajukan. Pernyataan tersebut disampaikan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru menerbitkan obligasi.
Pramono mengungkapkan pemerintah pusat memang menyebut Jakarta memiliki kemampuan keuangan. Namun, pada saat yang sama, Jakarta juga memiliki banyak pekerjaan pembangunan yang membutuhkan anggaran besar.
Karena itu, Pramono meminta ada pilihan yang jelas. Jika Jakarta diminta tidak terburu-buru berutang melalui obligasi, maka DBH yang diterima daerah seharusnya dikembalikan ke jumlah semula.
“Atau kalau enggak, ya dana bagi hasilnya tolong dikembalikan lagi. Jadi sesimpel itu saja,” kata Pramono.
Di tengah tarik-menarik tersebut, Pemprov DKI telah menaikkan rencana penerbitan obligasi menjadi sekitar Rp5,6 triliun. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta Suharini Eliawati mengungkapkan penerbitan itu direncanakan dilakukan secara bertahap pada 2027 dan 2028.
Sebanyak Rp4,2 triliun direncanakan diterbitkan pada 2027. Sementara Rp1,3 triliun sisanya menyusul pada 2028.
Pembagian tersebut bukan tanpa alasan. Pemprov DKI tidak ingin seluruh dana langsung ditarik jika proyek yang membutuhkan pembiayaan belum siap.
Suharini menjelaskan, ketika dana obligasi sudah ditarik, kewajiban pembayaran juga mulai berjalan. Karena itu, pencairannya perlu disesuaikan dengan kebutuhan proyek.
“Jangan sampai kemudian, uang sudah kita tarik, berarti kan argo sudah jalan,” ujarnya.
Di tengah perdebatan, proyek tetap menunggu
Pemprov DKI menyebut dana obligasi akan diarahkan untuk sejumlah kebutuhan prioritas, terutama proyek yang membutuhkan pembiayaan besar dan berlangsung lebih dari satu tahun.
Beberapa di antaranya berkaitan dengan kemacetan, banjir, kesehatan, dan pendidikan. Proyek infrastruktur multi-years yang sudah berjalan menjadi salah satu jenis kegiatan yang dinilai paling memungkinkan dibiayai melalui obligasi.
Sebaliknya, pembebasan lahan tidak direncanakan masuk dalam penggunaan dana obligasi.
Di sinilah sengkarut pembiayaan Jakarta menjadi penting. Persoalannya bukan sekadar apakah Jakarta boleh berutang atau tidak. Pertanyaan utamanya adalah mengapa daerah yang memiliki kebutuhan pembangunan besar harus mencari utang ketika pada saat yang sama DBH-nya berkurang?
Bagi Pemprov DKI, obligasi merupakan instrumen untuk menjaga pembangunan tetap berjalan ketika ruang fiskal menyempit. Bagi DPRD, instrumen itu bisa dipertimbangkan, tetapi bukan pilihan pertama jika sumber pendapatan daerah yang sebelumnya tersedia dapat dikembalikan.
Pada akhirnya, perdebatan obligasi DKI kembali bermuara pada keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, kemampuan fiskal, dan risiko utang.
Jakarta memang membutuhkan uang untuk terus membangun. Namun, cara mendapatkan uang tersebut akan menentukan apakah pembangunan hari ini menjadi investasi bagi masa depan atau justru meninggalkan cicilan panjang bagi pemerintahan berikutnya.
