Desa Binaan Imigrasi, Mata dan Telinga Negara untuk Awasi Orang Asing

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Priok Imam Seriawan menandatangani pengukuhan Desa Binaan Imigrasi dan perjanjian kerja sama penguatan pengawasan orang asing di wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Foto: Imigrasi Tanjung Priok

KabarJakarta.com — Keberadaan orang asing di tengah masyarakat tidak selalu mudah dipantau hanya dari kantor pemerintahan. Aktivitas mereka berlangsung di berbagai ruang, mulai dari kawasan permukiman, tempat usaha, lingkungan kerja hingga fasilitas umum. Karena itu, pengawasan membutuhkan keterlibatan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan kondisi di lapangan.

Upaya memperluas pengawasan keimigrasian hingga ke lingkungan masyarakat kini diperkuat oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok melalui pembentukan Desa Binaan Imigrasi. Kehadiran program ini diharapkan membuat komunikasi antara petugas Imigrasi dan warga semakin dekat, terutama dalam memantau keberadaan serta aktivitas warga negara asing di wilayah tersebut.

Pembentukan Desa Binaan Imigrasi dilakukan bersamaan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait pengawasan orang asing. Kesepakatan ini melibatkan sejumlah unsur, mulai dari pemerintah daerah, instansi terkait hingga masyarakat, sehingga informasi mengenai persoalan keimigrasian dapat dihimpun dan ditindaklanjuti melalui koordinasi yang lebih baik.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Imam Setiawan mengatakan, partisipasi warga menjadi salah satu unsur penting dalam membangun kepedulian terhadap berbagai persoalan keimigrasian yang muncul di lingkungan sekitar.

“Kegiatan ini jadi bagian dari upaya memperkuat sinergi, antara jajaran Imigrasi, pemda, instansi terkait, dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran serta kepedulian terhadap isu-isu keimigrasian,” kata Imam di Jakarta, Selasa (29/9).

Menurut Imam, Desa Binaan Imigrasi tidak seharusnya dipandang sebagai kegiatan seremonial. Lebih dari itu, program tersebut menjadi ruang kolaborasi agar pengawasan keimigrasian dapat dilakukan lebih dekat dengan kehidupan masyarakat.

Dalam praktiknya, masyarakat memiliki posisi penting karena mereka berada di lingkungan yang menjadi tempat tinggal maupun aktivitas orang asing. Informasi mengenai keberadaan orang asing yang mencurigakan atau dugaan pelanggaran dapat lebih cepat diketahui dari lingkungan sekitar.

Karena itu, masyarakat melalui Desa Binaan Imigrasi didorong untuk aktif berkomunikasi dengan aparat dan memberikan informasi apabila menemukan potensi pelanggaran keimigrasian atau persoalan yang berkaitan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing.

“Masyarakat juga didorong untuk lebih berperan aktif dalam memberikan informasi, apabila menemukan potensi pelanggaran keimigrasian maupun permasalahan yang terkait keberadaan dan kegiatan orang asing,” ujar Imam.

Bukan sekadar melapor

Peran Desa Binaan Imigrasi bukan berarti masyarakat mengambil alih tugas petugas Imigrasi. Posisi masyarakat lebih sebagai bagian dari sistem pengawasan berbasis lingkungan.

Informasi yang muncul dari masyarakat dapat menjadi bahan bagi petugas untuk melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai ketentuan. Dengan pola tersebut, pengawasan tidak hanya bergantung pada pemeriksaan administratif, tetapi juga didukung informasi faktual dari lingkungan.

Pendekatan tersebut sekaligus membuka ruang komunikasi mengenai aturan keimigrasian. Masyarakat dapat memperoleh pemahaman tentang hak dan kewajiban orang asing, termasuk pentingnya melaporkan persoalan yang berkaitan dengan keberadaan mereka melalui jalur yang tepat.

Imam berharap pengukuhan Desa Binaan Imigrasi akan memperkuat dan memperkokoh hubungan antara jajaran Imigrasi dan pemerintah di tingkat wilayah semakin dekat.

“Sekaligus bisa meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap informasi terkini dan ketentuan dalam keimigrasian,” katanya.

Upaya tersebut kini diperkuat melalui perjanjian kerja sama lintas instansi. Kerja sama ini diharapkan mempermudah pertukaran informasi sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.

Pengawasan yang tidak berdiri sendiri

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamudji Raharja mengingatkan tentang pentingnya pengawasan terhadap orang asing, karena itu dibutuhkan keterlibatan banyak pihak. Satu instansi tidak akan mampu melakukan pengawasan secara optimal, tanpa dukungan informasi dan koordinasi dari pihak lain.

“Dibutuhkan koordinasi, pertukaran informasi, termasuk respons bersama agar potensi permasalahan ini bisa dideteksi dan ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan terukur,” papar Pamudji.

Tantangannya kini adalah memastikan Desa Binaan Imigrasi tidak berhenti setelah acara pengukuhan dan penandatanganan kerja sama. Program tersebut perlu diterjemahkan menjadi komunikasi rutin, penyampaian informasi kepada warga, serta koordinasi yang berjalan ketika muncul persoalan di lapangan.

Dengan cara itu, desa tidak hanya menjadi lokasi administrasi program, tetapi juga menjadi titik awal pengawasan yang berbasis masyarakat. Pamudji berharap kerja sama yang sudah dibangun bisa diwujudkan dalam berbagai kegiatan nyata dan komunikasi yang sifatnya berkelanjutan.

“Sinergi yang sudah dibangun diharapkan bisa terus dipelihara dan dikembangkan dalam mewujudkan pelaksanaan tugas keimigrasian yang semakin responsif, efektif, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Pada akhirnya, keberhasilan Desa Binaan Imigrasi bukan hanya diukur dari pengukuhan atau dokumen kerja sama. Ukurannya terletak pada seberapa jauh masyarakat memahami persoalan keimigrasian, mengetahui saluran informasi yang tepat, dan mampu menjadi bagian dari pengawasan keberadaan orang asing di lingkungan mereka.

Dengan melibatkan warga sebagai sumber informasi di tingkat paling dekat dengan lapangan, pengawasan terhadap orang asing diharapkan menjadi lebih cepat, terkoordinasi, dan tidak berjalan sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *