DKI Jakarta Ajukan Perubahan APBD Rp79,59 Triliun dan Ranperda Kota Layak Anak

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp79,59 triliun serta Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (31/8/2026). Foto: Pemprov DKI Jakarta.

KabarJakarta.comPemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (31/8). Dua rancangan tersebut masing-masing mengatur Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menjelaskan, dalam perubahan APBD 2026, total anggaran direncanakan mencapai Rp79,59 triliun. Nilai tersebut turun 2,13 persen dibandingkan APBD 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp81,32 triliun.

“Total rencana Perubahan APBD Tahun 2026 sebesar Rp79,59 triliun. Nilainya turun 2,13 persen dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp81,32 triliun rupiah,” kata Rano dalam rapat tersebut.

Menurut dia, penyesuaian anggaran dilakukan dengan tetap mempertahankan belanja yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Sektor pelayanan dasar, program prioritas, bantuan sosial, hingga kegiatan produktif menjadi bagian yang tetap diperhatikan.

Pendapatan daerah menurun

Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp69,36 triliun. Jumlah ini turun 2,93 persen dibandingkan target awal yang mencapai Rp71,45 triliun.

Pendapatan itu berasal dari tiga sumber utama. Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan mencapai Rp57,87 triliun. Kemudian pendapatan transfer sebesar Rp11,28 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp207,39 miliar.

Di sisi lain, belanja daerah justru direncanakan meningkat menjadi Rp75,08 triliun. Angka tersebut naik 1,08 persen dibandingkan APBD murni 2026 sebesar Rp74,28 triliun.

Rano menjelaskan, kebijakan belanja akan diarahkan untuk mendukung target dalam RPJMD, program quick win, pelayanan dasar, belanja produktif, serta bantuan kepada masyarakat.

“Belanja daerah ditujukan untuk memberikan alokasi anggaran pada sektor-sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat, termasuk urusan wajib tentang pelayanan dasar dengan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal,” ujarnya.

Untuk pembiayaan, Pemprov DKI memperkirakan penerimaan mencapai Rp10,24 triliun. Sumbernya antara lain berasal dari proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 sebesar Rp5,82 triliun dan penerimaan pembiayaan utang daerah sebesar Rp4,41 triliun.

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan direncanakan Rp4,51 triliun. Anggaran tersebut mencakup Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada BUMD sebesar Rp2,67 triliun serta pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp1,84 triliun.

Perlindungan anak diperkuat

Selain perubahan APBD, Pemprov DKI juga mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak. Regulasi itu disiapkan untuk memperluas perlindungan dan pemenuhan hak anak di Jakarta.

Aturan tersebut akan melengkapi ketentuan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Cakupannya tidak hanya mengenai pencegahan kekerasan, tetapi juga pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus.

Ranperda KLA juga mengatur penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Selain itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, dan berbagai pihak lainnya.

Kebutuhan penguatan perlindungan anak dinilai semakin penting karena masih terdapat kerentanan di Jakarta. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Anak Daerah (SPHAD) DKI Jakarta 2025, sebanyak 17,43 persen anak berusia 13–17 tahun mengalami kekerasan.

Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan kelompok usia 18–24 tahun yang tercatat sebesar 10,35 persen.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan kasus perceraian di Jakarta meningkat dari 12.149 kasus pada 2024 menjadi 14.062 kasus pada 2025. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam memberikan perlindungan terhadap anak yang terdampak.

Ranperda KLA diharapkan dapat mendukung Jakarta meraih predikat Provinsi serta Kabupaten/Kota Layak Anak kategori Utama. Regulasi ini juga akan memperkuat perlindungan anak menghadapi tantangan baru, termasuk perubahan iklim dan perkembangan teknologi digital.

“Penilaian terhadap kota global, diukur dari kemampuan pemerintah dalam menjamin rasa aman, kesetaraan akses pemenuhan hak, serta perlindungan bagi seluruh warga, lewat sistem pembangunan yang berkelanjutan termasuk anak,” pungkas Rano.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *