KabarJakarta.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ancam bakal mencabut Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) milik mahasiswa yang terjerat judi online (judol).
Heru menambahkan, pihaknya telah meminta data kepada Kementrian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Kemenko Polhukam) terkait mahasiswa penerima KJMU yang bermain judol.
“Saya sudah menghadap Bapak Menkopolhukam untuk meminta by name by address, siapa warga, siapa mahasiswa, yang melakukan judol dan dia mendapatkan bantuan KJMU,”kata Heru Budi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.
Pemprov DKI akan mendata nama dan tempat tinggal mahasiswa yang terlibat dalam aktivitas judi online. Heru menyatakan, pendataan ini akan mengidentifikasi mahasiswa yang sudah kecanduan judi online.
“Dengan NIK, kita bisa mengetahui alamatnya. Kami akan data mahasiswa mana yang hanya mencoba, mana yang sudah beberapa kali terlibat, dan yang berkali-kali dengan jumlah transaksi yang tercatat,” jelasnya.
Heru juga menegaskan akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) dari pelajar yang kecanduan judi online. Namun, dia memberikan kelonggaran dengan melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada pelaku.
“Bagi pelajar yang baru pertama kali bermain judi online dengan kedok game, kami akan memberikan pembinaan. Jika mengulang, kami bina lagi, dan ketiga kalinya, kami akan jelaskan kepada orang tua mereka. Jika tetap tidak berubah, KJP dan KJMU-nya akan kami cabut,” tegas Heru.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa Disdik masih meminta data lengkap penerima bantuan yang terlibat judi online dari Kemenkopolhukam. Pihaknya juga akan memberikan pembinaan kepada siswa penerima maupun yang tidak menerima KJP yang terlibat judi online.
“Jika hanya uji coba bermain judi online, kami akan lakukan pembinaan. Namun, jika sudah berulang kali dan memiliki deposit yang cukup besar, dan terdaftar di KJP atau KJMU, maka kami akan mengeluarkan mereka dari program tersebut,” tutur Budi. (*)