News  

Polisi Tangkap Penjual Senjata Api Ilegal di Tanjung Priok

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap penjual senjata api ilegal. Pelaku diduga meraup keuntungan Rp200 juta dari bisnis yang dijalankan sejak 2023. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

KabarJakarta.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik penjualan senjata api ilegal dan menangkap seorang pria berinisial MF alias B (28). Tersangka diduga telah menjalankan bisnis tersebut sejak 2023 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi senjata api ilegal melalui aplikasi WhatsApp.

“Pelaku kami tangkap saat melakukan transaksi,” kata Made Pandu Prabawa, Jumat (26/6/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik menyamar sebagai calon pembeli air gun jenis WG 321 hitam non-blowback kaliber 6 mm bertenaga CO2. Setelah terjadi kesepakatan, polisi dan tersangka bertemu di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok untuk melakukan transaksi.

“Kami sepakat bertemu langsung di area Pelabuhan Tanjung Priok untuk melakukan transaksi,” ujarnya.

Saat tiba di lokasi, tersangka mengeluarkan senjata yang telah dipesan. Petugas yang telah bersiaga kemudian langsung menangkap MF beserta barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengembangkan penyelidikan hingga menemukan lokasi penyimpanan senjata ilegal di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi.

“Pelaku menyimpan senjata ilegal di rumah kontrakan di Jati Cempaka, Pondok Gede, Bekasi,” ungkap Made.

Polisi juga menemukan sejumlah senjata yang telah dimodifikasi oleh tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, MF memperoleh senjata tersebut melalui jaringan reseller secara daring sebelum menjualnya kembali.

Setiap unit air gun ilegal dipasarkan dengan harga antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta. Selama menjalankan bisnis ilegal itu, tersangka diduga meraup keuntungan bersih sekitar Rp200 juta.

“Dari bisnis bawah tanah yang berjalan selama tiga tahun ini, pelaku meraup keuntungan bersih mencapai Rp200 juta,” jelasnya.

Made menegaskan kepemilikan senjata api tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Sementara itu, airsoft gun hanya dapat dimiliki oleh masyarakat yang memiliki izin resmi dan digunakan untuk kepentingan olahraga.

“Saat ini kami masih memburu bandar besar yang menjadi pemasok utama senjata ilegal kepada MF,” tegas Made. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *