News  

Kejakgung Sempurnakan Berkas Empat Tersangka Korupsi Timah

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar. (Foto: CNN Indonesia)

KabarJakarta.com – Kejaksaan Agung (Kejakgung) terus menyempurnakan berkas empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, periode 2015 hingga 2022.

“Kami masih menyelesaikan berkas empat tersangka lainnya, yang masih dalam proses penyidikan dan penyempurnaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, di Kantor Kejari Jakarta Selatan seperti dilansir Antaranews.com, Senin 22 Juli 2024.

Keempat tersangka tersebut berinisial HL, R, BG, dan A.

Harli menegaskan, upaya untuk mempercepat penyidikan dan persidangan bagi keempat tersangka ini sedang diusahakan, mengingat batasan waktu penahanan.

“Dalam waktu dekat, kami berusaha menyelesaikan pemberkasan karena dibatasi oleh limitasi penahanan,” tambahnya.

Sejauh ini, perkara tersebut sudah termasuk tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim, yang telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Senin 22 Juli hari ini. Dengan penyerahan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim beserta barang buktinya, total sudah 18 berkas perkara yang telah diselesaikan oleh tim penyidik.

Selanjutnya, tim penyidik akan menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya. Mereka juga terus melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik para tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan.

Dengan demikian, total 22 tersangka telah dirampungkan pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan korupsi timah ini. Salah satu tersangka, TT, sudah menjalani persidangan di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Selain itu, 10 tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (14/6) meliputi: MRPT, Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021; EE, Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018; HT, Direktur Utama CP VIP; MBG, Direktur Utama PT SIP; SG, Komisaris PT SIP; RI, Direktur Utama PT SBS;
BY, Komisaris CP VIP; RL, General Manager PT TEIN; SP, Direktur Utama PT RBT; dan RA, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Pelimpahan tahap dua juga telah dilakukan pada Kamis (11/7) terhadap tersangka AS, BN, dan SW. Kejaksaan Agung RI berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan profesional dan transparan, demi keadilan dan pemulihan kerugian negara. (*)