KabarJakarta.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan bahwa data terbaru transaksi perjudian daring atau perjudian online hampir menyentuh Rp 400 triliun. Adapun jumlah pemain judi online telah meningkat tajam menjadi tiga juta orang.
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Teguh Arifiyadi mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap penyedia jasa yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online. Upaya itu diantaranya menjamin sistem penyelenggara khususnya barang dan jasa serta transaksi keuangan untuk melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik ( PSE ). Jika penyelenggara tidak mendaftar, maka Kominfo berwenang untuk memutuskan akses.
“JIka ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan teguran. Namun, jika tidak terdaftar (PSE) dan ada indikasi digunakan sebagai sarana judi online kami akan melakukan pemutusan secara langsung tanpa teguran,” ungkap Teguh dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, 20 Agustus 2024.
Selain itu, Kominfo juga akan melakukan pencegahan dengan upaya pemberantasan secara masif dengan menggunakan tiga strategi utama yang digunakan satgas Judi Online untuk mencegah penyebaran judi online alias judol.
Pertama, menggunakan mesin web crawler berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk mendeteksi situs-situs judi. Kedua, melakukan patroli manual untuk menemukan anomali yang luput dari deteksi mesin. Ketiga, melakukan tindakan lanjutan berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
“Kita sudah melakukan pemutusan akses terhadap berbagai situs dan aplikasi, tetapi Kementerian Kominfo tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada dukungan dari hulu hingga hilir,” tutur Teguh.
Teguh melanjutkan selama tujuh tahun terakhir, Kominfo telah memblokir 3,8 juta aplikasi yang terindikasi terlibat judi online. Dua juta di antaranya berhasil diblokir dalam satu tahun terakhir.
Namun, lanjut Teguh, para bandar judi online semakin pintar menutupi jejak mereka. Setiap kali satu situs diblokir, muncul metode baru yang digunakan para pelaku untuk menghindari pemblokiran.
“Tidak hanya terus memperbarui kata kunci , mereka bahkan meretas situs-situs resmi, seperti website dengan domain go.id dan ac.id . Kami terus mempelajari modus operandi mereka dan selalu siap dengan tim yang berdedikasi untuk menangani kasus ini,” lanjut Teguh.
Teguh juga menekankan edukasi menjadi hal terpenting dalam upaya pemberantasan judi online . Sebab, kata dia, semasif apapun pemblokiran yang dilakukan Kominfo, perjudian online akan terus berlanjut jika literasi masyarakat tidak ditingkatkan. (*)