KabarJakarta.com – Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow menilai putusan DKPP yang memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Komisioner KPU RI, sudah tepat.
Dia mengatakan, integritas KPU sebagai lembaga terhormat perlu dijaga dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang sedang berlangsung.
“Putusan ini sudah tepat, meski agak terlambat agar tak jatuh korban lagi ke depan,” ujar Jeirry dalam siaran persnya, Kamis 4 Juli 2024.
Menurutnya, putusan ini memang sudah ditunggu banyak orang. Sebab semestinya pemberhentian Ketua KPU RI tersebut sudah dilakukan dalam dalam kasus asusila sebelumnya.
“Paling tidak putusan DKPP ini bisa membuat publik sedikit lega. Sebab bisa saja kasus seperti ini dijadikan bahan untuk menyandera KPU untuk tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024 ini,” sambung Jeirry.
Dia menambahkan, dulu publik banyak curiga, persoalan persoalan etik yang menimpa Ketua KPU dijadikan alat untuk menyandera KPU agar bersikap tak profesional dan tak independen dalam proses Pemilu. Dijadikan alat untuk mengatur KPU mengikuti kemauan pihak yang berkepentingan terhadap Pemilu.
Jeirry melanjutkan, kuat dugaan ketidaknetralan dan ketidak profesional KPU dalam Pemilu lalu disebabkan oleh hal seperti itu. Jadi KPU dipaksa dan “terpaksa” mengikuti kemauan pihak yang berkepentingan sebab jika tidak maka kasus-kasus etiknya bisa diangkat dan diperkarakan.
Putusan pemberhentian ini juga menunjukkan bahwa KPU memang memiliki persoalan internal yang akut. Banyak kebijakan yang aneh dan tak sesuai dengan nilai, prinsip dan norma pemilu yang baik dan benar. KPU seolah abai dengan banyak substansi berpemilu yang baik dan benar.
“Banyaknya masalah dan kontroversi yang muncul terkait dengan KPU dalam menjalankan tahapan Pemilu sebelumnya dan Pilkada kini agaknya sedikit banyak dipengaruhi oleh perilaku perilaku yang tak terpuji, yang selama ini memang tak terungkap ke public,” papar Jeiiry.
“Jadi dengan pemberhentian Ketua KPU RI ini, kita berharap KPU bisa memperbaiki diri dan bisa lebih profesional dan independen dalam melaksanakan tahapan Pilkada Serentak ini,” tutupnya. (*)