KabarJakarta.com — Pemerintah Kota Jakarta Timur melalui Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) mengingatkan perusahaan agar tidak memungut biaya dari masyarakat yang sedang mencari pekerjaan. Pungutan dengan alasan administrasi, tes, seragam hingga jaminan diterima bekerja dinilai tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.
Kepala Sudin Nakertransgi Jakarta Timur Sunjaya menjelaskan proses rekrutmen dan seleksi merupakan tanggung jawab perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Karena itu, biaya yang muncul selama proses tersebut pada dasarnya tidak boleh dibebankan kepada pelamar.
“Hal demikian tidak dibenarkan, karena tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Tidak ada toleransi untuk praktik semacam itu di Jakarta Timur,” tegas Sunjaya di Jakarta, Rabu (12/8).
Menurut dia, pelamar kerja tidak seharusnya diminta mengeluarkan uang hanya untuk mengikuti proses seleksi. Perusahaan harus menanggung kebutuhan operasional yang berkaitan dengan perekrutan tenaga kerja.
“Pelamar kerja tidak boleh dibebankan biaya satu rupiah pun untuk alasan administrasi, seragam, tes, maupun jaminan diterima bekerja,” ujarnya.
Larangan pungutan tersebut memiliki dasar hukum. Salah satunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 38 ayat 1 dan 3. Aturan tersebut menyebutkan pelayanan penempatan tenaga kerja tidak diperbolehkan memungut biaya penempatan dari calon pekerja.
Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
Meski demikian, Sunjaya menjelaskan terdapat pengecualian untuk pekerja dengan golongan dan jabatan tertentu. Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.230/MEN/2003.
Pekerja yang masuk dalam kategori tersebut antara lain golongan pimpinan dengan jabatan manajer atau sederajat, supervisi seperti supervisor, pelaksana seperti operator, serta tenaga profesional dengan pendidikan S1 ditambah pendidikan profesi.
Namun, pengecualian itu tidak berarti semua pekerja pada jabatan tersebut dapat dikenakan biaya. Ada syarat lain yang harus dipenuhi, salah satunya pekerja memperoleh upah sedikitnya tiga kali upah minimum yang berlaku di wilayah setempat.
Selain itu, besaran biaya penempatan juga dibatasi. Nilainya harus berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan lembaga penempatan tenaga kerja swasta (LPTKS) dan tidak boleh lebih dari satu bulan upah yang diterima pekerja.
“Jadi, jumlah biaya yang akan dipungut, besarnya tidak boleh melebihi satu bulan upah yang diterima pekerja,” tutur Sunjaya.
Dia menegaskan pungutan yang dilakukan di luar ketentuan merupakan persoalan serius. Praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran norma ketenagakerjaan dan berpotensi menimbulkan sanksi bagi pihak yang melakukannya.
“Melanggar regulasi ketenagakerjaan tentang tata cara penempatan tenaga kerja, yang berakibat pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha/operasional penempatan,” tegasnya.
Bahkan, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana apabila perusahaan ternyata fiktif atau sejak awal menggunakan janji kelulusan kerja untuk mendapatkan uang dari calon pekerja.
Sunjaya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran. Pencari kerja diminta memeriksa identitas dan legalitas perusahaan sebelum mengikuti proses rekrutmen.
Imbauan itu muncul setelah warga Bogor berusia 22 tahun, Fajri, mengaku menemukan dugaan modus lowongan kerja yang meminta pelamar membayar agar dapat diterima bekerja di sebuah gedung di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Pengalaman Fajri kemudian viral setelah diunggah melalui media sosial. Dalam kasus tersebut, seorang korban lain mengaku telah membayar Rp1 juta dan kemudian kembali diminta membayar tambahan Rp900 ribu.
Kasus tersebut menjadi pengingat bagi pencari kerja untuk lebih berhati-hati. Tawaran pekerjaan dengan permintaan uang sebagai syarat diterima perlu diperiksa terlebih dahulu agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan atau praktik perekrutan yang melanggar aturan.






