Polda Metro Jaya Cek Stok dan Harga Masker, Waspadai Penimbunan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pengecekan ketersediaan dan harga masker di tingkat produsen di PT Arista, Kota Depok, Rabu (9/9/2026). Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

KabarJakarta.com – Permintaan masker yang meningkat dalam beberapa hari terakhir membuat Polda Metro Jaya turun langsung memantau ketersediaan dan harga di pasaran. Polisi mengecek rantai distribusi mulai dari produsen hingga distributor untuk memastikan stok tetap tersedia dan harga tidak melonjak secara tidak wajar.

Pengecekan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indag). Langkah ini sekaligus menjadi upaya mencegah adanya pihak yang memanfaatkan tingginya permintaan masyarakat untuk menimbun masker atau memainkan harga.

Kepala Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amry menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh masker dengan harga yang masih wajar.

“Pengecekan kami lakukan demi memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan harga masker tetap wajar. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, kami akan tindak lanjuti, sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ardila di Jakarta, Kamis (10/9).

Menurut dia, Unit 5 Subdit I Indag Ditreskrimsus lebih dulu melakukan pengecekan di tingkat distributor. Pemeriksaan dilakukan di PT AMP Distribusi, Jakarta Barat, pada Selasa (8/9).

Sehari setelahnya, Rabu (9/9), petugas melanjutkan pemeriksaan ke tingkat produsen di PT Arista, Kota Depok. Dari pemeriksaan tersebut, polisi mendapatkan gambaran mengenai harga masker di masing-masing tingkatan distribusi.

Di PT AMP Distribusi, harga eceran masker jenis KN95 tercatat Rp115.000 per boks. Masker tipe Duckbill dijual Rp130.000 per boks, Earloop Rp50.000 per boks, sedangkan tipe Konvek mencapai Rp137.000 per boks.

Sementara di tingkat produsen PT Arista, harga masker KN95 berada di angka Rp111.000 per boks. Jenis Duckbill dipatok Rp130.000 per boks, Earloop 4-ply Rp90.000 per boks, dan Konvek Rp137.000 per boks.

Ardila mengungkapkan, hasil pemantauan sementara menunjukkan masker masih tersedia di pasaran. Namun, jumlah stok di sejumlah tempat mulai terbatas karena permintaan masyarakat mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir.

“Ketersediaan masker di pasaran masih ada, meskipun persediaan di sejumlah tempat relatif terbatas akibat lonjakan permintaan dalam beberapa hari terakhir,” ujarnya.

Polisi awasi potensi penimbunan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Mackbon menjelaskan pengawasan terhadap masker merupakan bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Menurut Victor, pemantauan tidak berhenti pada satu lokasi. Polisi akan terus mengikuti pergerakan barang dari produsen hingga distributor untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan konsumen.

“Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemantauan, mulai dari tingkat produsen hingga distributor. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, segera ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Victor.

Ia mengingatkan pelaku usaha agar tidak mengambil keuntungan dengan cara menimbun barang ketika permintaan sedang meningkat. Praktik penimbunan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 107.

Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut dapat menghadapi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp50 miliar.

Selain soal stok dan harga, pelaku usaha juga diminta memberikan informasi yang benar kepada konsumen serta memperlakukan pembeli secara wajar. Kewajiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pengawasan ini diharapkan dapat mencegah munculnya kelangkaan yang sengaja dibuat, manipulasi harga, maupun penimbunan masker. Dengan begitu, meningkatnya kebutuhan masyarakat tidak dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan secara berlebihan.

Bagi polisi, pemantauan sejak dari produsen hingga distributor menjadi langkah penting agar kondisi pasar tetap terkendali dan kebutuhan masker masyarakat dapat dipenuhi tanpa gangguan distribusi maupun permainan harga.

Exit mobile version