KabarJakarta.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan 147 mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang terkendala pemutakhiran data desil tetap mendapatkan pendampingan. Langkah tersebut dilakukan agar persoalan administrasi tidak membuat mahasiswa kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, pendampingan terhadap para mahasiswa tersebut telah dilakukan sejak semester sebelumnya. Dari proses itu, sebanyak 73 mahasiswa kini telah masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5 yang menjadi kriteria penerima bantuan.
Dengan perubahan tersebut, 73 mahasiswa itu dapat kembali mendaftarkan diri sebagai penerima KJMU pada periode pendaftaran berikutnya.
“Kami tidak pernah men-delete mahasiswa penerima KJMU. Jadi besok, kalau dibuka pendaftaran KJMU, yang 73 ini sudah bisa terdaftar di KJMU,” kata Nahdiana dalam rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/9).
Sementara itu, masih terdapat 74 mahasiswa yang proses penjaminannya belum selesai. Disdik DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan perguruan tinggi tempat mereka menempuh pendidikan agar mahasiswa tersebut tetap dapat berkuliah selama proses penjaminan berlangsung.
Nahdiana membeberkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada 28 perguruan tinggi terkait kondisi tersebut. Surat itu meminta kampus tidak mengeluarkan mahasiswa hanya karena persoalan status KJMU yang masih dalam proses.
Sejumlah perguruan tinggi juga telah menyatakan kesediaannya untuk mempertahankan mahasiswa penerima KJMU. Salah satunya Universitas Negeri Jakarta (UNJ), yang saat ini memiliki 16 mahasiswa dalam proses pendampingan.
“Ini juga kampus dan sudah kami konfirmasi bersedia semuanya,” ujar Nahdiana.
Ada kasus khusus
Disdik DKI juga menangani sejumlah persoalan khusus yang dialami penerima KJMU. Salah satunya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) yang berpindah kampus.
Selain itu, terdapat seorang mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang memilih mengundurkan diri karena merasa tidak lagi masuk dalam kelompok desil penerima bantuan.
Untuk kasus tersebut, Disdik DKI bersama Baznas (Bazis) DKI Jakarta tengah mencari alternatif pembiayaan melalui skema beasiswa lain. Upaya ini dilakukan agar mahasiswa yang menghadapi kendala KJMU tetap memiliki kesempatan menyelesaikan pendidikan.
Nahdiana menegaskan, persoalan data desil tidak berarti mahasiswa langsung dihapus dari program KJMU. Ia bahkan meminta mahasiswa yang dikeluarkan oleh kampus karena persoalan tersebut segera dilaporkan kepada Disdik DKI.
“Kalau ada mahasiswa yang di-DO gara-gara KJMU, tolong diberi tahu ke kami, karena kami tidak pernah men-delete mahasiswa KJMU persoalan polemik desil ini,” tegasnya.
KJMU akan diperluas
Selain menyelesaikan persoalan data penerima, Disdik DKI juga menyiapkan sejumlah pengembangan program KJMU. Salah satunya adalah rencana memperluas cakupan bantuan kepada mahasiswa perguruan tinggi swasta yang memiliki akreditasi B dan C.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membuka kesempatan lebih luas bagi mahasiswa yang membutuhkan dukungan biaya pendidikan, termasuk mereka yang berkuliah di perguruan tinggi swasta.
Disdik DKI juga menyiapkan skema beasiswa untuk jenjang magister atau S2 berbasis prestasi. Program itu nantinya ditujukan bagi lulusan yang telah memperoleh Letter of Acceptance (LoA) dari perguruan tinggi tujuan.
Untuk beasiswa S2 di dalam negeri, skemanya masih dalam tahap persiapan. Sementara kerja sama dengan perguruan tinggi di luar negeri ditargetkan mulai diterapkan pada 2027.
“Nanti, kami mohon agar didampingi, supaya ini benar-benar tepat sasaran,” tandas Nahdiana.
