KABARJAKARTA.COM – Polda Metro Jaya berhasil ungkap jaringan judi online beromzet puluhan miliar di kawasan Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 23 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan kasus ini berawal dari tim patroli siber yang dilakukan oleh tim unit 2 Subdit Umum/Jatanras, menemukan aplikasi game yang terindikasi judi online berbasis Android dengan nama aplikasi Royal Domino.
“Di dalam aplikasi tersebut terdapat permainan judi di antaranya Domino, Duofu Duocai, Slot, Kartu, memancing, dan lainnya, yang dapat dimainkan dengan menggunakan keping (chip) sebagai alat taruhan,” kata Wira, Kamis (6/6/2024).
Di dalam aplikasi tersebut terdapat leaderboard untuk memperoleh chip terbanyak. Dari leaderboard tersebut ditemukan akun dengan nama panggilan “TikTok” yang menawarkan jual beli chip yang terindikasi judi online.
“Dalam penyelenggaraannya para pemain diharuskan membuat akun dan membeli chip terlebih dahulu dengan harga Rp65 ribu untuk satu miliar chip,” sambung Wira.
Jika menang, pemain bisa menukarkan kembali chip yang didapatkan kepada admin pada akun yang terdapat di leaderboard dengan cara yang sama, dengan harga Rp60 ribu untuk satu miliar chip.
“Terdapat selisih keuntungan yang diperoleh oleh para pengelola ini sebesar Rp5 ribu,” ucap Wira.
Dari hasil kegiatan yang telah dilakukan semenjak tahun 2022 sampai kemarin, para tersangka ini diperkirakan sudah menjual sebanyak 80 miliar chip.
Selanjutnya berdasarkan hasil dari patroli siber, tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian admin jual beli chip Aplikasi Royal Domino.
“Kemudian pada hari Kamis (30/5) tim berhasil menangkap 23 terduga pelaku dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti di beberapa tempat berbeda kawasan Bogor, diantaranya, Perumahan Grand Kartika, Jalan Anggur Raya, Tower B Apartement Sentul Tower, Tower Cordia dan Dahoma Apartemen Podomoro Golf View, ” ucapnya.
Atas perbuatannya para tersangka, dijerat dengan pasal 303 KUHP dan atau pasal 45 Ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 jo pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.