Rekening Donasi AMPB Ditunda 5 Hari, Polda Tegaskan Dana Tidak Disita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026). Foto: ANTARA

KabarJakarta.com – Penundaan transaksi terhadap rekening yang digunakan untuk menghimpun dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menjadi perhatian setelah Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai langkah tersebut. Kepolisian memastikan tindakan yang dilakukan bukan penyitaan uang maupun pemblokiran rekening secara permanen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan penundaan transaksi berlangsung selama 5 (lima) hari kerja. Selama periode tersebut, dana yang tersimpan tetap menjadi milik pemegang rekening.

“Perlu kami luruskan bagi warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita,” kata Budi di Jakarta, Senin (24/8).

Menurut dia, masyarakat perlu memahami perbedaan antara penundaan transaksi dan pemblokiran. Penundaan dilakukan dalam rangka kepentingan penyelidikan untuk memastikan tujuan serta sumber dana yang dihimpun melalui rekening tersebut.

Budi menegaskan nominal uang yang ada di rekening tidak berpindah menjadi milik aparat. Apabila setelah proses penyelidikan tidak ditemukan dugaan tindak pidana, rekening tersebut dapat kembali digunakan oleh pemiliknya.

“Jadi harus bisa pisahkan, antara pemblokiran dengan penundaan transaksi,” ujarnya.

Mengacu UU P2SK

Budi menjelaskan tindakan penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketentuan itu, kata dia, menjadi salah satu dasar bagi penyelidik untuk mendalami aktivitas penghimpunan dana. Polisi ingin memastikan kegiatan penggalangan dana dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai izin dan status badan usaha.

“Sehingga, pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti, penggalangan tersebut tujuannya untuk apa. Dan kami berkoordinasi dengan pihak seperti OJK dan Kementerian Sosial,” kata Budi.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa kepolisian masih berada pada tahap penyelidikan. Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui latar belakang penggalangan dana, tujuan penggunaannya, serta aliran uang yang masuk dan keluar dari rekening.

Budi mengungkapkan hasil penyelidikan akan menentukan langkah berikutnya. Jika tidak ditemukan unsur pidana, penundaan transaksi akan berakhir dan rekening dapat dibuka kembali oleh pihak perbankan.

Sebaliknya, apabila penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana, pemeriksaan akan dilanjutkan. Polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas ilegal.

“Kalau dalam proses penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana, otomatis akan dibuka oleh pihak otoritas bank,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyidik juga akan melihat apakah terdapat aliran dana yang sengaja digunakan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban di Jakarta. Selain itu, rekening tersebut akan ditelusuri untuk memastikan tidak berkaitan dengan sumber dana ilegal lainnya.

“Kemudian ada lagi, rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf dalam tanda kutip, judi online ataupun aliran narkoba. Ini kan juga harus kita lihat,” ucapnya.

Dengan demikian, nasib rekening AMPB masih menunggu hasil penyelidikan. Polda Metro Jaya menyatakan penundaan transaksi dilakukan sementara, sedangkan kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelusuran aliran dana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *