Wali Kota Jaksel Munjirin Naik Transjakarta ke Kantor, Taat Instruksi Gubernur DKI

Wali Kota Jaksel Gunakan Transportasi Umum

KabarJakarta.com — Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, memulai hari kerjanya dengan menggunakan moda transportasi umum dari kediaman dinas menuju kantor di Jalan Prapanca Raya, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru.

Penggunaan transportasi umum oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah diwajibkan melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

“Alhamdulillah, hari ini saya mulai menerapkan instruksi tersebut dengan semangat. Saya berangkat ke kantor menggunakan bus Transjakarta,” ujar Munjirin pada Rabu (30/4).

Ia memulai perjalanan dengan berjalan kaki dari rumah dinas yang terletak di Jalan Citayem, Kelurahan Rawa Barat, menuju Halte Transjakarta Tirtayasa. Langkahnya mantap, menyusuri trotoar ibu kota yang perlahan terus dibenahi.

Perjalanan dilanjutkan dengan menaiki bus Transjakarta, dari Halte Tirtayasa ke Blok M, lalu menyambung ke arah Ragunan. Ia turun di Halte Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, yang berjarak hanya beberapa langkah dari tempat kerjanya.

“Saya melihat hampir seluruh halte dan armada Transjakarta dipadati oleh pegawai berseragam ASN Pemprov DKI,” ungkapnya dengan nada optimistis.

Selama hampir tiga puluh menit berada di dalam bus kota, Munjirin merasa ada semangat baru yang bisa tumbuh dari kebiasaan ini. Menurutnya, selain membantu meredam kemacetan dan menekan polusi udara, penggunaan transportasi umum juga berdampak positif terhadap kebugaran jasmani para pegawai.

Lebih lanjut, ia mengimbau ASN agar tidak mencari celah untuk menyiasati aturan ini dengan cara memarkir kendaraan pribadi di sekitar kantor.

“Mungkin masih ada yang mencari-cari jalur yang paling dekat dengan moda transportasi umum. Tapi meskipun terasa repot di awal, kalau dijalankan secara konsisten setiap hari Rabu, saya yakin bisa menjadi kegiatan yang menyenangkan. Ada interaksi, ada dinamika dengan pengguna lain,” tegasnya.