Krisis Iklim Makin Mahal, APBN 2027 Diminta Tak Lagi Reaktif

Dokumentasi - Petani melihat kondisi sawahnya yang rusak akibat kekeringan di Juntinyuat, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (7/8/2023) Foto: ANTARA

KabarJakarta.com — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 memasuki tahap penting. DPR RI menyetujui pembahasan lanjutan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/8).

Pemerintah dijadwalkan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi pada 27 Agustus, sementara pengesahan APBN 2027 ditargetkan berlangsung pada akhir Oktober.

Di tengah proses tersebut, isu pendanaan untuk menghadapi krisis iklim mulai mendapat sorotan. Climate Rangers Jakarta dan 350 Indonesia meminta pemerintah serta DPR tidak hanya melihat APBN sebagai instrumen pembiayaan pembangunan, tetapi juga sebagai alat untuk melindungi masyarakat dari dampak perubahan iklim yang semakin nyata.

Desakan itu muncul setelah berbagai bencana yang dipicu cuaca ekstrem melanda sejumlah wilayah Indonesia. Sumatera dan Bali, misalnya, menghadapi bencana sepanjang 2025 yang menyebabkan kerusakan dan kerugian besar. Untuk Sumatera saja, pemerintah bersama DPR memperkirakan kebutuhan pemulihan mencapai Rp100,1 triliun.

Anggaran tersebut direncanakan dibagi dalam 3 (tiga) tahun. Sebanyak Rp38,9 triliun dialokasikan pada 2026, Rp32,9 triliun pada 2027, dan Rp28,2 triliun pada 2028.

Bagi Climate Rangers Jakarta, angka tersebut menunjukkan bahwa dampak krisis iklim tidak lagi bisa diperlakukan sebagai kejadian luar biasa. Pemulihan bencana tidak boleh lagi dicarikan anggarannya setelah bencana terjadi.

“APBN 2027 harus mengalokasikan pendanaan untuk pemulihan, sekaligus pencegahan, demi melindungi masa depan rakyat. Itu untuk memastikan agar biaya krisis iklim tidak terus-menerus dibebankan kepada masyarakat dan generasi mendatang,” ujar Rendy Dharmawansyah, Campaigner Climate Rangers Jakarta, di Jakarta, Kamis (20/8).

Menurut mereka, APBN 2027 perlu memiliki alokasi khusus untuk pemulihan bencana iklim, termasuk kerusakan dan kehilangan yang dialami masyarakat. Pemerintah juga dinilai perlu menyiapkan pendanaan antisipatif untuk menghadapi risiko bencana hidrometeorologi yang semakin besar.

Tantangan tersebut menjadi semakin penting karena Indonesia menghadapi periode El Nino panjang yang berpotensi menekan kehidupan masyarakat melalui kenaikan harga dan inflasi. Tanpa langkah mitigasi yang konkret, kerugian ekonomi akibat perubahan iklim diperkirakan dapat mencapai Rp2.000 triliun pada 2029.

Karena itu, kelompok masyarakat sipil menilai kebijakan iklim harus ditempatkan sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional. Negara dinilai tidak cukup hanya menyediakan dana ketika banjir, kekeringan, kebakaran, atau bencana lainnya telah terjadi.

Selain memperkuat belanja negara, persoalan lain yang ikut disorot adalah dari mana sumber pembiayaan tersebut diperoleh. 350 Indonesia mendorong reformasi penerimaan negara melalui penerapan Windfall Profit Tax atau pajak atas keuntungan berlebih perusahaan bahan bakar fosil serta Wealth Tax bagi individu superkaya.

Country Manager 350 Indonesia, Sisilia Nurmala Dewi mengungkapkan saat perusahaan bahan bakar fosil dan jajaran eksekutifnya memperoleh keuntungan luar biasa akibat krisis energi, ada pihak lain yang menanggung biaya krisis iklim, yakni masyarakat.

“Negara wajib melaksanakan fungsi redistribusi pajak yang berkeadilan dengan memastikan pihak yang paling diuntungkan turut menanggung biaya pemulihan melalui windfall profit tax dan wealth tax,” kata Sisilia.

Sisilia juga meminta Komisi XI, Badan Anggaran DPR, dan Kementerian Keuangan segera memastikan penerapan windfall profit tax secara permanen terhadap sektor batu bara.

“Kami mendorong Komisi XI dan Badan Anggaran DPR serta Kementerian Keuangan untuk segera menegaskan pelaksanaan windfall profit tax yang permanen untuk sektor batubara sebagai strategi peningkatan penerimaan negara pada tahun 2027,” ujarnya.

Menurut dia, tambahan penerimaan tersebut dapat diarahkan untuk membiayai pemulihan bencana sekaligus mendukung transisi energi yang berkeadilan.

Pada akhirnya, pembahasan APBN 2027 bukan hanya soal angka penerimaan dan belanja. Ada pertanyaan yang lebih besar di baliknya: siapa yang membayar biaya krisis iklim, dan untuk masa depan seperti apa uang negara digunakan?

Bagi kelompok masyarakat sipil, jawaban atas pertanyaan tersebut perlu terlihat jelas dalam APBN 2027. Jangan sampai biaya kerusakan lingkungan hari ini berubah menjadi utang ekologis yang harus dibayar generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *