News  

Pasangan Calon Independen Gagal Berlaga di Pilkada Jakarta

Ilustrasi calon independen
Ilustrasi calon independen (Foto: Net)

KabarJakarta.com – Pasangan calon independen Pilkada DKI Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi.

KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa dukungan kepada para bakal calon (bacalon) melalui eKTP tidak memenuhi syarat mencapai jumlah minimal yang ditetapkan.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengungkapkan dari 1.229.777 data yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), hanya 447.469 yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS).

“Jumlah dukungan yang memenuhi syarat masih kurang dari minimal dukungan yang diperlukan, yaitu sebanyak 618.968 orang. Oleh karena itu, status verifikasi administrasi untuk pasangan calon independen ini dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelas Dody dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 19 Juni 2024.

Proses verifikasi administrasi dilakukan oleh KPU DKI Jakarta dari 9 Juni hingga 18 Juni 2024 melalui Silon. Pada tahap pertama ini, KPU melakukan pengecekan terhadap dokumen syarat dukungan hingga identitas pekerjaan pihak terkait.

Dody menegaskan bahwa KPU DKI Jakarta mempersilakan pasangan calon independen yang merasa keberatan terhadap keputusan ini untuk menyampaikan keberatan mereka kepada Bawaslu.

“Jika ada keberatan dari pasangan calon independen, kami persilakan untuk mengajukannya melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta,” tambah Dody.

Dalam rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, hadir Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI, Bawaslu DKI Jakarta, serta pasangan calon independen.

situs slot mpo