News  

Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Bjb Jalan di Tempat

BJB - Diduga, media menjadi “korban” dari perilaku tindak pidana korupsi terkait penempatan iklan di Bank Bjb yang sedang diselidiki KPK. (Foto: Int)

Peserta yang lolos evaluasi administrasi disampaikan kepada Divisi Corporate Secretary untuk dilakukan evaluasi teknis. Berdasarkan hasil evaluasi teknis dan evaluasi administrasi, Divisi Umum menetapkan pemenang pengadaan jasa agensi yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak.

Dalam perjanjian kerja sama antara agensi dan Bjb, agensi berperan untuk menjadi penghubung antara Bjb dengan media yang akan menayangkan iklan Bjb. Sedangkan materi iklan Bjb telah bekerja sama dengan pihak ketiga.

Bjb melakukan pembayaran kepada agensi setelah iklan Bjb ditayangkan oleh media. Atas jasanya tersebut, agensi menerima fee berdasarkan persentase tertentu dari nominal yang telah ter-discount rate sesuai ketentuan yang diatur dalam perjanjian.

Pembayaran didasarkan pada dokumen bukti penayangan iklan dari media, surat permohonan pembayaran, kuitansi pembayaran dari Bjb kepada agensi, faktur pajak dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.

Namun, dalam perjanjian kerjasama itu agensi tidak diwajibkan untuk melampirkan bukti pembayaran kepada media sebagai dasar penagihan. Setelah penandatanganan kontrak dengan agensi, selanjutnya Bjb dalam hal ini Divisi Corporate Secretary melakukan pesanan iklan kepada agensi.

Ait membeberkan, tidak ada proses lelang dalam anggaran yang begitu besar. Divisi Corporate Secretary juga menentukan media yang akan menjadi tempat penayangan iklan beserta bujet maksimal.

Saat dimintai konfirmasinya, pihak Bjb tidak memberikan penjelasan perihal dugaan korupsi iklan di media tersebut.

“Kami sudah menyampaikan kepada pimpinan perihal ini. Saya tidak punya kewenangan untuk menjawab,” kata karyawan Bjb bagian front office. (*)