Wacana 220 Kursi DPRD DKI dan Polemik Aturan Baru Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keterangan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Foto: ANTARA

KabarJakarta.com —  Wacana penambahan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta menjadi 180 hingga 220 kursi memunculkan perdebatan baru menjelang Pemilu 2029. Angka tersebut jauh di atas jumlah anggota DPRD DKI Jakarta saat ini yang mencapai 106 orang.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meluruskan bahwa persoalannya bukan semata-mata keinginan menambah kursi. Menurut dia, DPRD DKI justru meminta agar jumlah kursi dikembalikan seperti yang berlaku pada Pemilu 2024.

“Sebenarnya, bukan meminta jumlah tambahan, tetapi dengan undang-undang yang baru, jumlah kursi DPRD di Jakarta justru mengalami penurunan,” kata Pramono di Jakarta Pusat, Selasa (6/10).

Pernyataan tersebut penting karena angka 180-220 kursi yang muncul dalam pembahasan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 2 Oktober 2026 sebenarnya merupakan usulan dan kajian, bukan jumlah kursi yang sudah ditetapkan.

Dari 106 berpotensi menjadi 85 kursi

Untuk memahami persoalan ini, titik awalnya adalah Pemilu 2024. Saat itu, KPU menetapkan DPRD DKI Jakarta memiliki 106 kursi. Jumlah tersebut berasal dari ketentuan umum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memberikan alokasi 85 kursi bagi provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 9 juta hingga 11 juta jiwa.

Jakarta kemudian memiliki ketentuan khusus. Berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007, jumlah anggota DPRD DKI dapat mencapai 125 persen dari jumlah maksimal kursi berdasarkan kategori jumlah penduduk. Dengan basis 85 kursi, angka tersebut menghasilkan sekitar 106 kursi yang kemudian ditetapkan untuk Pemilu 2024.

Masalah muncul setelah lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Dalam Pasal 11 ayat (3), ketentuan mengenai jumlah anggota DPRD hanya disebut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Formula khusus 125 persen yang sebelumnya terdapat dalam UU 29/2007 tidak lagi dicantumkan.

Konsekuensinya, jika hanya menggunakan ketentuan umum UU Pemilu dan jumlah penduduk Jakarta masih berada di kisaran 9 juta hingga 11 juta jiwa, alokasi dasarnya adalah 85 kursi.

Bahkan jika jumlah penduduk Jakarta melewati 11 juta jiwa, ketentuan umum tersebut baru memberikan 100 kursi. Tanpa aturan khusus, jumlah anggota DPRD Jakarta berpotensi berada pada kisaran 85-100 kursi, lebih rendah dibandingkan 106 kursi pada Pemilu 2024.

DPRD meminta revisi UU DKJ

DPRD DKI menilai pengurangan tersebut tidak tepat karena Jakarta memiliki struktur pemerintahan yang berbeda dari provinsi lain. Jakarta tidak memiliki DPRD tingkat kabupaten/kota. Karena itu, seluruh fungsi representasi politik daerah bertumpu pada DPRD provinsi.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyebut kondisi tersebut membuat beban DPRD Jakarta lebih besar. Dalam pembahasan dengan Baleg, ia mengusulkan rasio keterwakilan diperbaiki dari sekitar satu anggota untuk 100 ribu penduduk menjadi satu anggota untuk 50 ribu hingga 60 ribu penduduk.

Dengan penduduk Jakarta yang hampir 11 juta jiwa, perhitungan itu menghasilkan kisaran 180-220 anggota DPRD.

Di sinilah letak perbedaan antara mengembalikan 106 kursi dan mendorong 180-220 kursi. Pramono menekankan pengembalian jumlah kursi seperti Pemilu 2024. Sementara dalam pembahasan DPRD dengan Baleg, muncul gagasan yang lebih besar berdasarkan rasio keterwakilan penduduk.

Wakil Ketua DPRD DKI Wibi Andrino kemudian menegaskan bahwa permintaan utama DPRD adalah mempertahankan kembali kekhususan Jakarta, termasuk formula 125 persen yang sebelumnya berlaku. Angka 180-220 masih merupakan kajian, bukan keputusan final.

Menunggu perubahan aturan

Karena itu, jumlah 180 hingga 220 kursi belum bisa disebut sebagai komposisi DPRD DKI pada Pemilu 2029. Angka tersebut baru menjadi bahan pembahasan dalam rencana revisi UU Nomor 2 Tahun 2024.

DPRD DKI mendorong agar revisi UU DKJ masuk dalam Prolegnas sehingga terdapat dasar hukum yang jelas sebelum tahapan Pemilu 2029 berjalan.

Pada akhirnya, perdebatan ini bukan sekadar soal berapa banyak kursi yang tersedia di Kebon Sirih. Persoalan utamanya adalah bagaimana negara mengatur representasi politik bagi hampir 11 juta warga Jakarta ketika tidak ada DPRD kabupaten/kota.

Jika formula lama 125 persen dikembalikan, jumlah 106 kursi dapat dipertahankan. Jika rasio keterwakilan baru diterapkan, jumlahnya bisa meningkat jauh lebih besar. Namun, keputusan akhirnya tetap bergantung pada revisi undang-undang yang saat ini baru berada pada tahap pembahasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *