Bisnis  

1 November Ferdy Sambo Akan Dipertemukan dengan Keluarga Brigadir Yoshua

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan dipertemukan dengan keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Yoshua, anak buahnya yang ia bunuh. Sambo akan dipertemukan pada persidangan lanjutan yang digelar tanggal 1 November 2022.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santosa usai menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sidang kita lanjutan pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin dihadirkan, tolong dihadirkan kembali,” hakim Wahyu dalam persidangan yang digelar di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).

Adapun yang dimaksud majelis hakim pun agar JPU dapat menghadirkan saksi-saksi pada persidangan Ferdy Sambo nanti, yaitu 12 saksi yang dihadirkan di persidangan terdakwa lainnya, Bharada Richard Eliezer (RE), Selasa (25/10) kemarin. Adapun saksi yang diminta dihadirkan yaitu pihak keluarga Brigadir Yoshua, yaitu orang tua Brigadir Yoshua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, kekasih Brigadir Yoshua, Vera Simanjuntak, dan pengacara Kamarudin Simanjuntak.

Saksi lainnya yaitu adik-adiknya Brigadir Yoshua, Maha Reza Rizky Hutabarat dan Devianita Hutabarat, serta kakak Brigadir Yoshua, Yuni Artika Hutabarat.

Tak hanya itu, hakim juga meminta dihadirkan tante Brigadir Yoshua bernama Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak, serta saksi-saksi lainnya yakni Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, dan Indra Manto Pasaribu.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya, Putri Candrawati, serta tiga anak buahnya yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan seorang warga sipil bernama Kuat <a’ruf (KM).

Atas perbuatannya, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.