Bisnis  

2 Tersangka Tipu-tipu Robot Trading DNA Pro Diduga Sembunyikan Aset di Virgin Island

Kabarjakarta.com

2 Tersangka Tipu-tipu Robot Trading DNA Pro Diduga Sembunyikan Aset di Virgin Island

KabarJakarta.com – Bareskrim Polri menduga tersangka kasus robot trading DNA Pro menyembunyikan aset hasil kejahatan di Kepulauan Virgin (Virgin Islands). Dugaan itu didapat dari hasil pelacakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Ada hasil dari tracing asset follow the money dari PPATK, ditemukan ada beberapa transaksi yang dikirimkan ke luar negeri. Ada satu yang ke Virgin Islands,” kata Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman, Jumat (27/5/2022).

Sebagai informasi, Virgin Islands terletak di Kepulauan Leeward di Laut Karibia. Yuldi tidak menjelaskan lebih detail lokasi di Virgin Islands yang diduga menjadi tempat tersangka DNA Pro menyembunyikan aset.

Kata Yuldi, pihaknya masih melakukan pelacakan dan pengembangan lebih lanjut terkait aset tersangka yang berada di negara tersebut. Yuldi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan skema keuangan tersebut.

“Sedang kami dalami untuk masalah penarikan dari sananya,” ujarnya.

Bareskrim Polri terus mengusut kasus robot trading DNA Pro Akademi. Sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang di antaranya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ada 11 tersangka, dan 3 tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5).

Whisnu mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka adalah menggunakan skema Ponzi. Dia mengatakan, para pelaku mengiming-imingi korbannya keuntungan yang menggiurkan.

“Di sini saya sampaikan bahwa DNA Pro ini suatu kegiatan yang kami duga robot trading dengan metode Ponzi. Kita lihat bahwa keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura alias manipulatif,” ucap Whisnu.

Berikut 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri:

1. DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi

2. RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ

3. RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ

4. DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ

5. YTS sebagai Founder tim Founder 007

6. FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007

7. RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen

8. JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007

9. SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus

10. HAS sebagai Branch Officer Manager DNA PRO BALI (tim founder central)

11. MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.

Sementara itu, 3 orang yang dinyatakan DPO adalah:

1. Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development

2. Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central

3. Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.