KabarJakarta.com – Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sepertinya akan ‘diserang’ banyak kasus. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, kini dia akan dilaporkan dengan perkara-perkara hukum lainnya.
Kasus hukum lainnya yaitu percobaan suap hingga melakukan transfer rekening milik Brigadir Yoshua.
Hal ini tidak lepas dari upaya sang istri, Putri Candrawathi, yang diduga turut membantu suaminya dalam menciptakan scenario kasus ini. Putri membuat laporan dugaan pelecehan terhadap Yoshua, yang kini kasusnya telah dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa laporan Putri tersebut merupakan upaya menghalang-halangi penyidikan penerapan Pasal 340 kepada FErdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Berikut tiga perkara baru yang sedang dihadapi Sambo:
Diduga Mencoba Menyuap LPSK
LPSK mengungkap soal adanya amplop tebal yang disodorkan setelah bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo. Amplop yang disodorkan itu disebut titipan dari ‘Bapak’.
Cerita tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Peristiwa itu terjadi saat LPSK mendatangi kantor Divisi Propam Polri pada Rabu (13/7) lalu.
Dua anggota staf LPSK mendatangi kantor yang dulu dipimpin Ferdy Sambo. LPSK mendatangi kantor Sambo setelah enam hari terungkap kabar tewasnya ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dua petugas LPSK mendatangi kantor Ferdy Sambo. Saat itu Ferdy Sambo bicara terkait pengajuan permohonan perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (E), dan juga istrinya, Putri Candrawathi.
Saat itu, salah satu petugas LPSK sedang menunaikan ibadah sholat. Sementara satu petugas LPSK lainnya masih berada di kantor Divisi Propam. Saat itulah penyodoran dua amplop tebal berwarna cokelat terjadi.
“Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu petugas LPSK menunaikan sholat di Masjid Mabes Polri sehingga hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam,” kata Edwin kepada, Jumat (12/8).
Amplop cokelat tersebut disampaikan seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu. Berdasarkan cerita stafnya, amplop itu disebut sebagai titipan ‘Bapak’.
“Menyampaikan titipan atau pesanan ‘Bapak’ untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK. Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat 2 amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm,” ujarnya.
Atas dugaan suap tersebut, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Ferdy Sambo ke KPK. Menurut Perwakilan TAMPAK Judianto Simanjuntak, dugaan suap Ferdy Sambo merupakan upaya menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dalam kasus Brigadir J, sehingga perkara dugaan suap itu penting untuk diusut.
“Sisi lain pengusutan dugaan suap penting. Karena hal itu (Ferdy Sambo coba suap LPSK) bisa menghambat pengusutan kasus dugaan pembunuhan Yoshua (Brigadir J),” kata Judianto, Selasa (16/8).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya menerima laporan dugaan suap tersebut. Nantinya, jika laporan itu layak, KPK akan melakukan penyelidikan.
“Sepanjang ada laporan dan laporan tersebut layak untuk kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan, tentu akan kami tindak lanjuti,” kata Nurul Ghufron, Rabu, (17/8).
Ghufron menjelaskan, secara prosedural, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan itu untuk kemudian diputuskan apakah laporan itu masuk dalam tindak pidana korupsi.
Diduga Hilangkan Laptop dan HP Milik Yoshua
Pengacara Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan rekening bank milik kliennya diduga dicuri oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Dia menyebut ada empat rekening, handphone, hingga laptop.
“Seperti yang saya katakan lalu-lalu, ada empat rekening daripada almarhum (Yoshua) ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Selain itu HP, laptop bermerek Asus, dan sebagainya,” kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (16/8).
Pihak Polri mengatakan ada dua HP Brigadir Yoshua yang telah diamankan pihak Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, dan sedang mengecek dua HP tersebut.
“Ada dua HP yang sudah diamankan oleh Labfor dan semuanya masih proses pendalaman oleh Laboratorium Forensik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Diduga Mengambil Uang dari Rekening Yoshua
Kamaruddin Simanjuntak juga mengungkapkan bahwa ada uang sebesar Rp200 juta milik Brigadir Yoshua ditransfer ke salah satu tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, hal ini tentu merupakan kejahatan yang melibatkan perbankan.
“Bukan diduga lagi, orangnya sudah mati, tapi uangnya di rekening tetap mengalir ke luar. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta,” kata Kamaruddin.
Lebih diperjelas lagi, Kamarudin menyebutkan ada transaksi setelah Brigadir Yoshua tewas, tepatnya pada tanggal 11 Juli 2022. Menurutnya, hal itu merupakan tindakan yang keji.
“Sudah terkonfirmasi, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit ke salah satu tersangka. Nah kebayang enggak kejahatannya,” pungkasnya.