Bisnis  

Ada Pejabat Polri Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan seorang anggota Polri sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, polisi itu menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan suap terkait pemalsuan surat perkara perebitan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

“Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta,” kata Ali, Rabu (23/11/2022).

Kendati demikian, Ali belum membeberkan identitas para pelaku. KPK akan membuka nama-nama para tersangka berikut detail perbuatan dan pasal yang disangkakan saat penyidikan dinilai cukup.

“KPK akan secara resmi menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang perwira polisi, AKBP Bambang Kayun Bagus PS diketahui tengah menggugat KPK karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.

Adapun Sprindik itu menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi yang diterima dari Emylia said dan Hermansyah. Saat itu ia menjabat Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

“Tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum,” kata Bambang dalam petitumnya.

Dalam petitumnya, Bambang Kayun meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tak hanya itu, Bambang Kayun juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dirinya tidak sah dan tidak berdasar hukum. Karena itu, semua keputusan dan atau penetapan oleh KPK tidak berkekuatan mengikat. Termasuk di antaranya adalah pemblokiran seluruh rekeningnya, termasuk rekening BRI.

Ia kemudian meminta hakim menyatakan penetapan tersangka itu cacat yuridis, tanpa prosedur, bertentangan dengan hukum, dan mengakibatkan kerugian Rp25 juta per bulan.

“Terhitung dimulai sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan diajukannya permohonan ini,” ujar Bambang.

Menanggapi hal ini, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Bambang Kayun. Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto yakin pihaknya telah menempuh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan cara begitu, kalau yang bersangkutan sudah melayangkan gugatan praperadilan bagi kami tidak ada masalah, kami siap hadapi,” kata Karyoto, Selasa (22/11).