KabarJakarta.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk sementara meniadakan pelaksanaan sidang kasus pembunuhan berencana serta obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang seharusnya digelar hari ini. alasannya, karena ada perhelatan G20 di mana Indonesia selaku tuan rumah.
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana ini lima orang ditetapkan sebagai terdakwa yaitu eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), Richard Eliezer (RE), Rizky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM).
Sedangkan terdakwa obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
“Sidang pekan ini ditiadakan,” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (14/11/2022).
Djuyamto mengatakan, penundaan persidangan itu berdasarkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022. Dia menyebutkan, alasan sidang ditunda karena pertimbangan keamanan selama pelaksanaan G20.
“Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali,” ucapnya.
Djuyamto menambahkan, jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama para terdakwa di kasus itu akan ditunda ke akhir bulan November.
“Yang telah diagendakan pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sampai dengan Jumat tanggal 18 November 2022, ditunda ke hari Senin tanggal 21 November 2022 sampai Jumat 26 November 2022,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Brigadir Yoshua tewas ditembak oleh Bharada RE atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Ferdy Sambo dan istrinya, Putri, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua bersama dengan RE, RR, dan KM.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yoshua di Magelang. Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yohsua yang melibatkan RE, RR, dan KM.
Brigadir Yoshua tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Dari peristiwa tersebut, RE, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, RR, dan KM didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, khusus untuk Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir Yoshua. Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.