Bisnis  

Bayar Denda Tilang Kini Bisa Melalui HP

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Pembayaran tilang kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online melalui HP. Umumnya pengendara yang kena tilang akan menjalani sidang dan membayar dendanya di Kejaksaan.

Namun, di zaman serba digital ini pembayaran bisa dilakukan di mana saja. Anda hanya perlu HP dan sambungan internet.

Pembayarannya sendiri bisa dilakukan melalui bank, m-banking atau aplikasi e-commerce.

Berikut tata cara pembayaran denda tilang secara online dikutip dari situs resmi Kejaksaan.

– Buka alamat e-tilang Kejaksaan di https://tilang.kejaksaan.go.id/.

– Masukan resgiter tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda.

– Klik “pilih” dan pilih tanggal pembayaran.

– Pelanggar dapat melihat kode pembayaran dan denda serta biaya perkara yang harus dibayarkan.

– Setelah mendapatkan kode bayar, lakukan pembayaran dan pribt bukti pembayaran.

– Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank, ATM, Internet Banking (BRI dan BCA), m-banking (Mandiri, BTN, dan BNI), Indomaret, Tokopedia dan Bukalapak.

– Setelah bayar, bukti bayar dilampirkan dengan surat tilang dan datang ke Kejaksaan untuk mengambil barang bukti atau bisa menggunakan jasa pos untuk pengiriman barang bukti.

Beberapa satuan kerja Kejaksaan juga menyediakan jasa pengantaran barang bukti ke rumah.

Adapun yang dimaksud barang bukti ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ditahan oleh polisi saat kena tilang.