KabarJakarta.com – Bharada Richard Eliezer (RE) telah menyiapkan membuktikan bawah dirinya diperintah oleh eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, untuk menghabisi nyawa Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Bukti tersebut akan ditunjukkan di pengadilan.
“Kami menunjukkan bukti bahwa Bharada RE diperintahkan oleh atasannya (Ferdy Sambo). Pada prinsipnya, kita kooperatif, dan kami akan menunjukkan bukti bahwa klien kami diperintahkan oleh atasannya itu. Dan klien kami memutuskan untuk menjadi justice colaborator,” kata kuasa hukum RE, Richard Talapessy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Kata Ronny, posisi Bharada RE dalam kasus ini sulit dan banyak beban. Dia dan tim kuasa hukum akan menjaga psikologisnya agar konsisten dalam kesaksiannya di persidangan nanti.
“Dalam situasi seperti ini, klien saya (RE) dalam posisi yang sulit. Dia masih muda 24 tahun, tulang punggung keluarga, banyak beban dani pikiran. Terpenting, klien saya konsisten dulu, kita jaga psikologisnya dan kita jaga kesehatannya sehingga bisa menjalani persidangan dengan lancar,” ujarnya.
Ronny juga meminta kliennya dihadirkan langsung dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua. Pembuktian akan lebih baik dilakukan saat terdakwa hadir langsung.
“Karena nilai pembuktiannya akan lebih baiknya dilakukan secara offline, karena kalau online majelis hakim tidak bisa melihat,” ujar Richard Talapessy.
Hadirkan Saksi Meringankan dari Manado
Selain itu, lanjut Ronny Talapessy, pihaknya juga akan menghadirkan saksi untuk memberi keterangan yang dapat meringankan Bharada RE di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, dan seorang saksi ahli.
“Ada beberapa yang akan kita sampaikan di pengadilan. Termasuk saksi yang meringankan dan saksi ahli,” ungkapnya.
Namun, Ronny tidak merinci jumlah dan siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Dia hanya menyebutkan, salah saksi yang akan dihadirkan didatangkan dari Manado.