KabarJakarta.com – Bharada Richard Eliezer alias RE alias E membongkar skenario palsu eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias J terungkap. RE berani blak-blakan karena kekecewaannya terhadap Ferdy Sambo yang ingkar janji.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Ferdy Sambo menjanjikan penghentian kasus (SP3) kematian Yoshua, namun kenyataannya RE ditetapkan sebagai tersangka.
“Ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS (Ferdy Sambo) akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi (kasus kematian Brigadir Yoshua),” kata Jenderal Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8) kemarin.
Seperti diketahui, awalnya Brigadir Yoshua dinyatakan tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada Richard. Richard ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (5/8).
Polri menyatakan, kronologi itu dibuat Ferdy Sambo untuk menutup peristiwa yang sebenarnya. Keterangan Richard Eliezer sebenarnya akhirnya mematahkan alibi atau skenario yang dibuat Ferdy Sambo.
“Namun ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka sehingga atas dasar tersebut Richard menyampaikan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Ini yang kemudian mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan pada saat itu,” ucap Sigit.
Tak berselang lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Richard pun meminta didampingi pengacara baru. Selain itu, dia menolak bertemu dengan Ferdy Sambo.
“Richard minta disiapkan pengacara baru serta tidak mau dipertemukan dengan Saudara FS,” katanya.
Pada awal kasus ini terungkap, Richard Eliezer didampingi pengacara yang ditunjuk Ferdy Sambo. Setelah itu, dia didampingi pengacara nyentrik Deolipa Yumara dan M Boerhanudin.
Kapolri Minta Richard Eliezer Menghadap
Kapolri menceritakan saat meminta Richard Eliezer menghadap dirinya. Hal itu dimintanya setelah anggota Polri tersebut menyampaikan keterangan berbeda.
“Tanggal 5 Agustus, Richard ditetapkan tersangka atas laporan dari pengacara Yoshua. Yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait dengan pengakuan sebelumnya,” kata dia.
Keterangan Richard saat itu adalah Yoshua terkapar bersimbah darah. Saat itu Ferdy Sambo berdiri di depan jenazah Yoshua. Kapolri mengatakan Ferdy Sambo menyerahkan senjata kepada Richard Eliezer.
“Saat itu saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yoshua terkapar bersimbah darah, Saudara FS berdiri di depan dan memegang senjata lalu diserahkan kepada saudara Richard,” ungkapnya.
Sigit menyebutkan tim khusus (timsus) yang menangani kasus Ferdy Sambo kemudian melapor kepadanya. Dia pun meminta timsus menghadapkan Richard Eliezer secara langsung.
“Saat itu timsus melapor kepada saya dan saya minta untuk menghadapkan saudara Richard secara langsung. Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan mengubah,” kata Jenderal Sigit.
Richard Eliezer Jadi Saksi di Sidang Etik Ferdy Sambo
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan ada 15 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang etik yang dijalani Sambo. Para saksi berasal dari beberapa instansi, dari Brimob, Propam, hingga eksternal.
“Totalnya ada 15 (orang),” kata Nurul, Kamis (25/8).
Saksi-saksi tersebut berasal dari beberapa penempatan khusus (patsus), yaitu Provos Divisi Propam Polri dan Bareskrim. Salah satu saksi, yaitu Bharada Richard Eliezer mengikuti sidang secara daring.
Berikut daftar 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik yang dijalani Irjen Ferdy Sambo:
Saksi dari Patsus Brimob:
1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
2. BA (Brigjen Benny Ali)
3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
4. S (Kombes Susanto)
5. BH (Kombes Budhi Herdi)
Saksi dari Patsus Provos:
1. RS (AKBP Ridwan Soplanit)
2. AR (AKBP Arif Rahman)
3. ACN (AKBP Arif Cahya)
4. CP (Kompol Chuk Putranto)
5. RS (AKP Rifaizal Samual)
Saksi dari Patsus Bareskrim
1. RR (Bripka Ricky Rizal)
2. KM (Kuat Maruf)
3. RE (Bharada Richard Eliezer)
Saksi dari luar Patsus:
1. HN (Brigjen Hari Nugroho) dan
2. MB (Kombes Murbani Budi Pitono).