Bisnis  

Bukti Betapa Berkuasanya Ferdy Sambo di Institusi Polri

Kabarjakarta.com

KETUA Majelis Hakim sidang eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkaget-kaget begitu mengetahui Berita Acara Interogasi (BAI) terkait kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) bisa dikoreksi oleh Ferdy Sambo. Hakim mengaku kaget dan aneh BAI bisa dibuat berdasarkan pesanan Sambo.

Terungkap juga, bahwa Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) tidak diperiksa langsung, melainkan BAI versi Putri Candrawathi itu awalnya diungkap berdasarkan catatan.

Hal itu diungkapkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat bersaksi di sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Awalnya Ridwan mengatakan BAI Putri Candrawathi dalam kasus penembakan Brigadir J dibuat dari catatan yang diserahkan Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin. Hakim mempertanyakan apakah BAI itu wajar seperti itu atau tidak.

Ridwan mengatakan BAI terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J itu dibuat dari lembaran yang diberikan AKBP Arif Rahman. Jadi, Putri Candrawathi tidak diinterogasi langsung oleh penyidik, melainkan dia menuangkan kesaksiannya di sebuah kertas dan ditulis tangan. Ridwan mengatakan Putri tidak diperiksa langsung dengan alasan trauma.

Ridwan menyebut lembaran kesaksian Putri itu dibawa oleh AKBP Arif Rahman. Arif saat itu disebut langsung mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

“Saya panggil Kanit PPA untuk berbicara terkait kronologi yang dibawa oleh AKBP Arif. Saya lapor ke Kapolres Jaksel (Budhi Heri Susianto), ada AKBP Arif untuk buat BAI karena PC (Putri Candrawathi) saat itu belum bisa ke Polres karena alasannya trauma, akhirnya AKBP Arif datang terkait lembaran itu,” kata Ridwan saat bersaksi di PN Jaksel, Selasa (29/11).

Hakim ketua Wahyu Imam Santoso lantas bertanya apakah Putri tidak dapat dihadirkan merupakan suatu hal yang lazim?

“Tanpa kehadiran PC? Wajar enggak? Itu tidak lazim tidak sesuai SOP kamu nolak?” tanya Hakim.

“Tidak wajar yang mulia. Saya keberatan, saya sampaikan bahwa saat itu kronologi ini kita sampaikan bentuk pertanyaan apakah mewakili semua, tapi saat itu saya langsung lapor ke Kapolres saya untuk datang ke tempat itu (TKP)” jawab Ridwan.

Meskipun dinilai tidak wajar, Ridwan mengatakan BAI tersebut tetap dibuat karena AKBP Arif mengatakan itu adalah perintah langsung dari Ferdy Sambo. Ridwan menuturkan, perintah tersebut tidak bisa ditolak karena Ferdy Sambo saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

“Saat itu Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Kami berhadapan dengan Kadiv Propam Polri, kita melihat di TKP perangkat Propam sudah ada di permasalahan ini sehingga memang yang kita bayangkan kita dalam pengawasan,” tuturnya.

Ferdy Sambo Bisa Koreksi BAI

Hakim Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso semakin dibuat kaget saat mengetahui BAI terkait kematian Brigadir J bisa dikoreksi Ferdy Sambo. BAI Putri dibuat berdasarkan pesanan Sambo.

Kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit Ridwan melanjutkan, BAI yang dibuat itu kemudian diantarkan ke rumah Ferdy Sambo di Saguling. Saat itu dirinya langsung yang mengantarnya bersama Kapolres Jakarta Selatan saat itu Kombes Budhi Herdi Susianto, serta Kanit I Satreskrim Polres Jaksel AKP Rifaizal Samual dan penyidik Jaksel saat itu.

“Setelah saya laporkan kepada Kapolres, proses itu tetap berjalan kemudian saat itu kita langsung mengantarkan ke rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling hasil daripada pembuatan BAP, Kapolres ikut, Kanit ikut, penyidik ikut,” ungkap Ridwan.

Saat tiba di Saguling, Ferdy Sambo menyampaikan istrinya tidak bisa bertemu langsung. Akhirnya, kata Ridwan, Sambo menyampaikan BAI itu kepada Putri dan kemudian Putri menyampaikan hal itu sudah sesuai dengan kronologi.

“Sampai di sana kita ketemu FS (Ferdy Sambo), kemudian kita menyampaikan BAI tersebut dan FS menyampaikan Ibu (Putri Candrawathi) tidak bisa ketemu langsung, dia naik dulu ke lantai atas untuk melakukan cross check dengan Ibu Putri,” tuturnya.

“Kemudian kita tunggu 1,5 jam hampir 2 jam, kemudian Pak FS turun menyampaikan bahwa sudah sesuai dan saat itu proses berjalan tanda tangan dan sebagainya,” sambung Ridwan menceritakan.

Hakim lalu bertanya apakah keterangan BAI untuk Ferdy Sambo juga dibuat dan dikoreksi oleh Sambo sendiri. Ridwan mengiyakan. “Keterangan saudara Sambo sudah dibuat di kantor polres?” tanya hakim. “Ya, maksudnya sebagai saksi,” jawab Ridwan.

“Jadi bukan hanya BAI terhadap Putri saja yang diubah, tapi juga BAI untuk Sambo?” tanya hakim lagi. “Betul Yang Mulia,” jawab Ridwan.

“Jadi saat itu ada LP (laporan polisi) A dan laporan polisi B. Yang dibawa Arif adalah LP B, kemudian Pak Sambo melakukan koreksi terhadap LP B. Kemudian pada saat itu juga kita membuat pertanyaan dan kembali ke Saguling untuk melakukan koreksi, kemudian dikoreksi, kemudian Pak Sambo menyatakan tidak salah dan menyampaikan bahwa ada beberapa keterangan di LP yang tidak usah dimasukkan,” papar Ridwan.

Ferdy Sambo, kata Ridwan, sempat meminta ada beberapa keterangan untuk tidak dimasukkan dalam berita acara interogasi. Ridwan pun melakukan itu dan kronologi itu pun selesai dibuat dan dikoreksi sesuai yang disampaikan Putri Candrawathi.

“Setelah dikoreksi kita melihat laporannya dan saat itu sudah fix bahwa sesuai yang disampaikan kronologis tersebut yang disampaikan PC,” jelas Ridwan.

Di sinilah, hakim merasa takjub dan tak habis pikir setelah mendengar keterangan dari Ridwan. Hakim kaget luar biasa saat tahu perkara pembunuhan laporan polisi BAI dibuat berdasarkan pesanan dari Ferdy Sambo.

“Luar biasa sekali ini perkara pembunuhan laporan polisi Berita Acara Interogasi dibuat berdasarkan pesanan seperti itu,” ucap hakim.

Putri Candrawathi Tanda Tangani BAI

Putri Candrawathi menanggapi soal pernyataan mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, terkait BAI itu. kata Putri, dirinya ikut menandatangani BAI tersebut.

“Sedikit tanggapan untuk bapak Ridwan Soplanit bahwa saya menandatangani BAI pada 11 Juli. Untuk yang lain saya tidak mengetahui,” kata Putri di PN Jaksel, Selasa (29/11).

Di kesempatan tersebut, Putri juga meminta maaf kepada seluruh jajaran Polri, termasuk saksi yang hadir, usai terseret dalam rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J. Dia menyadari hal tersebut menghambat mereka dalam berkarir di Polri.

“Dan sedikit saya menyampaikan kepada anggota Polri, saya dan keluarga memohon maaf kepada bapak-bapak anggota Polri yang hadir hari ini sebagai saksi. Mereka harus menghadapi semua ini karena harus mendapatkan hambatan dalam berkarir,” ujarnya.