Bisnis  

Buntut Peristiwa Polisi Tembak Polisi, Ferdi Sambo Dinonaktifkan dari Jabatan Kadiv Propam Polri

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman Kadiv Propram Polri Irjen Ferdi Sambo memasuki babak baru. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Ferdi Sambo dari jabatan Kadiv Propam.

“Malam hari ini kita putuskan Irjen Pol Ferdi Sambo untuk sementara dinonaktifkan,” kata Listyo Sigit, Senin (18/7/2022).

Kapolri menjelaskan alasan menonaktifkan Ferdi Sambo yaitu untuk menjaga transparansi proses pengusutan kasus polisi tembak polisi tersebut.

“Tentunya untuk menjaga agar apa yang telah kita lakukan selama ini terkait masalah komitmen untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel ini betul-betul bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi,” ucapnya.

Sigit memastikan seluruh tahapan untuk mengusut tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat berjalan sebagaimana mestinya. Tim khusus yang dibentuk sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan alat bukti.

“Seluruh tahapan sedang berjalan, proses pemeriksaan saksi sedang berjalan, pengumpulan alat bukti juga sedang berjalan,” ujar Sigit.

Dia ingin pengusutan tewasnya Brigadir Yoshua di rumah dinas Irjen Ferdi Sambol akibat ditembak Bharada E dilakukan secara scientific sehingga hasil pengusutan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tentunya kita akan mengumpulkan selain saksi, juga bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan scientific, sebagaimana komitmen kami untuk memproses seluruh peristiwa yang ada ini dengan pertanggungjawaban scientific crime investigation,” tuturnya.

Jabatan Kadiv Propam Diserahkan ke Wakapolri

Sementara itu, lanjut Kapolri Sigit, jabatan Kadiv Propram untuk sementara waktu dipegang oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

“Sehingga dengan demikian untuk selanjutnya tugas, tanggung jawab terkait Divisi Propam akan dikendalikan oleh Pak Wakapolri,” ucap Kapolri.

Seperti diketahui, Brigadir Yoshua alias Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo, Jumat (8/7).

Pasca peristiwa itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini. tim ini dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Komnas HAM dan Kompolnas turut disertakan dalam tim khusus itu. Kapolri menjamin proses penyelidikan, penyidikan, hingga temuan terkait kasus itu akan disampaikan transparan.

Baru-baru ini, pengacara keluarga Brigadir Yoshua telah melaporkan dugaan pembunuhan berencana keBareskrim Polri. Laporan dugaan pembunuhan itu teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022. Laporan itu terkait dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan orang meninggal.

Dalam surat tanda terima laporan yang ditunjukkan pengacara Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak, tampak tertulis ‘terlapor dalam lidik’. Tak ada nama terlapor dalam surat tanda terima laporan itu.

Kamaruddin menjelaskan mengapa pihaknya tidak melaporkan Bharada E yang disebut-sebut terlibat baku tembak dengan Brigadir Yoshua di rumah dinas Ferdy Sambo. Brigadir Yoshua diduga tewas akibat tembakan Bharada E.

“Yang menjadi Pelapor adalah tim penasihat hukum daripada keluarga almarhum dengan Terlapor dalam lidik karena kami tidak mau membuat laporan sebagai Terlapor yang disebut dengan Bharada E,” jelas Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin (18/7).

“Menurut perhitungan kami, berdasarkan fakta-fakta, hampir tidak mungkin yang bersangkutan yang melakukan ini. Atau setidak-tidaknya menurut perkiraan kami ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu orang atau dua orang. Ini ada beberapa orang. Ada yang berperan pistol, ada yang berperan memukul, ada yang berperan melukai dengan senjata tajam bahkan mungkin dengan sangkur atau dengan apa namanya itu, laras panjang itu loh. Dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini adalah pembunuhan terencana,” terangnya.