KabarJakarta.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengganti 32 nama jalan hingga gedung di Jakarta. Jalan dan gedung itu diganti dengan nama tokoh Betawi.
Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta yang ditandatangi Anies pada 17 Juni 2022.
“Menetapkan nama jalan, gedung dan zona dengan nama Tokoh Betawi dan Jakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran,” demikian bunyi dictum Kesatu Kepgub N. 565/2022 tersebut.
Adapun perubahan nama sesuai dengan penilaian dari tim pertimbangan. Selanjutnya Anies menugaskan jajarannya, yaitu para Wali Kota di Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) melaksanakan keputusan ini.
Adapun 32 nama jalan hingga gedung tersebut yang tersebar di enam wilayah kota dan kabupaten di Jakarta. Selain itu, ada nama zona yang nantinya akan dibangun perkampungan Betawi maupun sekolah. Berikut daftar lengkapnya:
Nama jalan di Jakarta Pusat
1. Jalan Mahbub Djunaidi, dahulu dikenal dengan nama Jalan Srikaya
2. Jalan Raden Ismail, dahulu dikenal dengan nama Jalan Buntu
3. Jalan A Hamid Arief, dahulu dikenal dengan nama Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5
4. Jalan H Imam Sapi'ie, dahulu dikenal dengan nama Jalan Senen Raya
5. Jalan Abdullah Ali, dahulu dikenal dengan nama Jalan SMP 76
6. Jalan M Mashabi, dahulu dikenal dengan nama Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara
7. Jalan H M Saleh Ishak, dahulu dikenal dengan nama Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan
8. Jalan Tino Sidin, dahulu dikenal dengan nama Jalan Cikini VII
Penetapan nama Jalan Jakarta Utara
1. Jalan Mualim Teko, dahulu dikenal dengan nama Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke
Penetapan nama jalan di Jakarta Barat
2. Jalan Syekh Junaid Al Batawi, dahulu dikenal dengan nama Jalan Lingkar Luar Barat dari Pasar Cengkareng ke arah Kamal
3. Jalan Guru Ma'mun, dahulu dikenal dengan nama Jalan Rawa Buaya
Penetapan nama jalan di Jakarta Selatan
4. Jalan H Rohim Sa'ih, dahulu dikenal dengan nama Bantaran Setu Babakan Barat
5. Jalan KH Ahmad Suhaimi, dahulu dikenal dengan nama Bantaran Setu Babakan Timur
6. Jalan KH Guru Amin, dahulu dikenal dengan nama Jalan Raya Pasar Minggu sisi utara
7. Jalan Hj Tutty Alawiyah, dahulu dikenal dengan nama Jalan Warung Buncit Raya
Penetapan nama jalan di Jakarta Timur
1. Jalan Haji Darip, dahulu dikenal dengan nama Jalan Bekasi Timur Raya
2. Jalan Entong Gendut, dahulu dikenal dengan nama Jalan Budaya
3. Jalan Mpok Nori, dahulu dikenal dengan nama Jalan Raya Bambu Apus
4. Jalan H Bokir bin Dji'un, dahulu dikenal dengan nama Jalan Raya Pondok Gede segmen Kelurahan Pinang Ranti, Kelurahan Dukuh dan Kelurahan Kramat Jati pada ruas Jalan Raya Bogor-Lampu Merah Tamini
5. Jalan Rama Ratu Jaya, dahulu dikenal dengan nama Jalan Jalan BKT sisi barat
Penetapan nama jalan di Kepulauan Seribu
1. Jalan Kyai Mursalin, dahulu dikenal dengan nama Jalan di Pulau Panggang
2. Jalan Habib Ali bin Ahmad, dahulu dikenal dengan nama Jalan di Pulau Panggang
Gedung Pusat Pelatihan Seni Budaya (PPSB)
1. Gedung Kisam Dji'un, dahulu dikenal dengan nama Gedung PPSB Jakarta Timur
2. Gedung KH Usman Perak, dahulu dikenal dengan nama Gedung PPSB Jakarta Barat
3. Gedung Muhammad Mashabi, dahulu dikenal dengan nama Gedung PPSB Jakarta Pusat
4. Gedung H Sa'aba Amsir, dahulu dikenal dengan nama Gedung PPSB Jakarta Selatan
5. Gedung Aki Tirem, dahulu dikenal dengan nama Gedung PPSB Jakarta Utara
Zona Perkampungan Budaya Betawi:
1. Kampung Muhammad Husni Thamrin
– Zona A mulai dibangun tahun 2012 sebagai pusat perkantoran perkampungan Budaya Betawi.
– Fasilitas terdiri dari Museum Betawi, Gedung Serba Guna, Amphitheater, Contoh Rumah Betawi dan Rumah Makan Betawi
2. Kampung Abdulrahman Saleh
– Zona B dibuat sebagai pusat makanan khas Betawi
– Lahan yang tersedia seluas 3.771 m2 dan belum ada bangunan
3. Kampung Ismail Marzuki
– Zona C (Pulau) dibuat tahun 2010 mulai dibangun tahun 2018
– Zona C dibuat untuk Replika Kampung Betawi sebagai penerjemahan kehidupan masyarakat Betawi yang berada di tiga zona, Betawi pesisir, Betawi tengah dan Betawi Pinggir
– Penggambaran kehidupan budaya Betawi yang dinamis ditampilkan di Zona C
4. Kampung KH Noer Ali
– Zona pengembangan yang rencananya akan dibangun SMK Budaya Betawi
5. Zona Embrio
Daftar usulan nama jalan telah dibahas bersama pihak-pihak terkait, kemudian diproses dan dievaluasi sesuai dengan ketentuan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Jalan, Taman, dan Bangunan Umum di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Usulan nama-nama jalan yang sudah disosialisasi dan mendapatkan penerimaan yang baik dari masyarakat, selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.
“Pada penetapan tahap pertama ini, terdapat 32 nama jalan, gedung, dan zona yang diubah secara serentak di 5 wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Dengan rincian 8 ruas jalan di Jakarta Pusat, 1 ruas jalan di Jakarta Utara, 2 ruas jalan di Jakarta Barat, 4 ruas jalan di Jakarta Selatan, 5 jalan di Jakarta Timur, 2 jalan di Kepulauan Seribu, 5 gedung di 5 wilayah kota, dan 5 zona di Perkampungan Budaya Betawi Jakarta Selatan," kata Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry, Rabu (22/6/2022).