Bisnis  

Di Hadapan Hakim, Ferdy Sambo Dimaki-maki Eks Anak Buahnya

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Eks Kepala Bagian Penegakan Hukum Divisi Propam Polri Kombes Susanto menumpahkan kekesalannya kepada Ferdy Sambo. Dia mengaku kesal, karena gara-gara eks Kadiv Propam Polri itu, karirnya sebagai anggota Polri terhambat.

Susanto menumpahkan kekeselannya itu saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Awalnya, Majelis Hakim menanyakan bagaimana perasaan Susanto setelah mendapat sanksi demosi tiga tahun karena terlibat dalam penanganan kasus kematian Yoshua. Dia lantas menjawab dengan nada tinggi dan bergetar.

“Kecewa, kesal, marah. Jenderal kok bohong. Susah jadi jenderal,” ucap Susanto.

Belum lagi, lanjut Susanto, apa yang dilakukan Sambi berdampak terhadap keluarga dan orang terdekatnya. Kata dia, keluarganya bahkan tidak berani mendengar informasi di TV maupun media sosial.

“Keluarga kami jadi paranoid nonton TV, buka media sosial,” ujarnya.

Dia juga menyebut Ferdy Sambo telah menghancurkan karirnya yang dirintis selama 30 tahun di kepolisian. “Jenderal kok tega menghancurkan kami. 30 tahun saya mengabdi, sekarang ini hancur di titik nadi terendah pengabdian saya,” kata Susanto lirih.

“Bayangkan Majelis Hakim, saya Kabag Gakkum yang biasa memeriksa polisi yang nakal, kami diperiksa! Bayangkan bagaimana keluarga kami,” tukas Susanto dengan suara yang bergetar.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan sopir pribadi Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brgadir J di Magelang, Jawa Timur. Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya karena terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.