Bisnis  

Ferdi Sambo Resmi Dicopot dari Jabatan Kadiv Propam Polri

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Irjen Ferdi Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pencopotan dilakukan dua jam setelah Ferdi Sambol diperiksa Bareskrim Polri.

Dengan begitu, Kapolri telah mencopot tiga jenderal di jajaran Kepolisian terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Irjen Ferdi Sambo diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kamis (4/8) kemarin. Dia menjalani pemeriksaan selama tujuh jam lebih, tepatnya selesai pukul 17.14 WIB.

“Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan keempat,” kata Ferdi Sambo di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/8).

Katanya, sebelumnya dia sudah menjalani rangkaian pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

“Saya sudah memberikan keterangan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Brigadir Yoshua alias Brigadir J konon dinyatakan tewas dalam peristiwa baku tembak dengan sesama personel Polri, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, saat berada di rumah dinas Irjen Ferdi Sambo, Jumat (8/7).

Dalam perkembangan penanganan kasus ini, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengumuman Pencopotan Ferdi Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada 25 personel Polri yang diperiksa tim khusus terkait dugaan menghambat penanganan kasus tewas Brigadir Yoshua. Sigit menyebut 25 personel Polri tersebut telah dimutasi.

“Malam hari ini saya akan keluarga TR khusus untuk memutasi, dan tentunya saya berharap proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depannya akan berjalan dengan baik dan terang benderang,” kata Listyo Sigit di acara konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022) malam.

Sigit memastikan, jika dalam penyelidikan kasus ini ditemukan adanya tindak pidana, maka anggota Polri yang bersangkutan akan diproses pidana sebagaimana mestinya.

“Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Jika ditemukan adanya proses pidana, akan proses juga,” tegasnya.

Mutasi itu tertera pada ST Nomor: 1628/VIII/KEP/2022 yang diteken pada Kamis (4/8).