KabarJakarta.com – Istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diduga turut terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J). Putri telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dikenakan hukuman mati.
Dalam kasus ini Putri diduga ikut terlibat dalam pembuatan skenario pembunuhan Brigadir Yoshua. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak ditahan. Putri dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Pasal yang kami sangkakan terhadap saudari PC (Putri Candrawathi) adalah Pasal 340 subsidir 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
Diketahui, Pasal 340 KUHP mengatur tentang pidana pembunuhan berencana. Pasal itu menjelaskan maksimal hukuman pelaku pembunuhan berencana adalah pidana mati.
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.
Sedangkan pasal subsidernya adalah Pasal 338 bunyinya, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.
Selain itu, Putri juga dijerat pasal bersama-sama turut melakukan pembunuhan yakni pasal 55 dan 56. Adapun bunyinya sebagai berikut:
Pasal 55:
– Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
– Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Peran Putri Candrawathi
Peran istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat terungkap melalui rekaman CCTV. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan Putri mengikuti skenario yang telah dibuat oleh suaminya, Ferdy Sambo.
“Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo),” kata Agus, Sabtu (20/8).
Agus menjelaskan, saat itu Putri bersama Ferdy Sambo menjanjikan uang kepada Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma'ruf (KM).
“Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” ungkap Agus.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah menjanjikan uang Rp1 miliar kepada Bharada Richard setelah menembak Brigadir Yosua. Sedangkan kepada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, yang berperan dalam membantu melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, masing-masing dijanjikan uang Rp500 juta.
Agus menegaskan, Putri juga berada di lantai tiga bersama Ferdy Sambo saat menanyakan kesanggupan Bripka Ricky dan Bharada Richard untuk menembak Brigadir Yoshua.
Putri juga diketahui mengajak Bharada Richard, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf, dan Brigadir Yoshua menuju rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Ada di lantai 3 saat Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yosua,” jelasnya.
“Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J,” sambungnya.
Daftar Tersangka Lain
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada Richard untuk menembak Brigadir Yoshua.
“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Listyo Sigit di kantornya, Selasa (9/8).
Selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Dengan begitu, hingga saat ini 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada Richard menembak Brigadir Yoshua dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Keempatnya juga dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan.