KabarJakarta.com – Ricky Rizal mengaku memindahkan uang Rp200 juta dari rekening atas nama Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) ke rekening miliknya. Pemindahan uang itu dilakukan setelah Yoshua tewas ditembak atas perintah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Ricky Rizal menyatakan itu saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Yoshua dengan terdakwa Richard Eliezer.
Menurut Ricky Rizal, uang yang dipindahkan itu merupakan dana operasional keluarga Ferdy Sambo yang dikelola oleh Yoshua.
Mendengar penjelasan Ricky Rizal, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian menyinggung peran eks ajudan Ferdy Sambo itu dalam pusaran kasus pembunuhan terhadap Yoshua.
“Saudara ini sudah disuruh membunuh, disuruh lagi mencuri juga dilakukan,” kata Hakim Wahyu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Dituduh seperti itu, Ricky Rizal berusaha membela diri. Dia membantah telah ikut melakukan pembunuhan terhadap Yoshua. “Siap, saya tidak disuruh membuh Yang Mulia,” ucap Ricky.
Hakim Wahyu lalu menimpalinya kembali. “Iya, sempat disuruh membunuh, tapi saudara tidak mau. Benar kan? Lalu disuruh mencuri mau,” ujar Hakim Wahyu.
Ricky Rizal berargumen, dirinya melakukan pemindahan uang karena mengetahui bahwa uang Rp200 juta yang ada di rekening Yoshua adalah milik Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Mendengar jawaban itu, Hakim Wahyu lantas menyinggung alasan keluarga Ferdy Sambo yang tidak menggunakan rekening atas nama pribadi, melainkan menggunakan atas nama Yoshua.
Menurut Hakim Wahyu, uang yang diklaim sebagai dana operasional keluarga Ferdy Sambo tidak bisa dibuktikan oleh siapapun, karena pemilik rekeningnya sudah meninggal dunia.
Hakim Wahyu pun bertanya ke Ricky, apa perbuatan itu masuk kategori mencuri. “Dipindahkan dari rekening atas nama rekening siapa? tanya Hakim Wahyu. Dan dijawab Ricky, atas nama Yoshua. “Ya sudah, saudara tahu unsur pasal pencucian uang? tanya Hakim Wahyu lagi. Dan dijawab oleh Ricky Rizal, tidak begitu paham.
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yoshua, lima orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan sopir pribadi Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Para terdakwa diadili dengan Pasal 340 KUHP subside Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.