Bisnis  

Gaji Ferdy Sambo Per Bulan Rp35 Juta, Tapi Belanja Bulanan Rp600 Juta

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak, mengungkapkan kekhawatirannya dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. Alasannya, terdakwa utama kasus tersebut, Ferdy Sambo, dinilai masih memiliki kekuatan untuk mengendalikan proses hukum.

Martin Simanjuntak mengungkapkan, Ferdy Sambo memiliki kekayaan yang bisa jadi membuat persidangan terganggu.

“Tentu kami masih khawatir. Kita tahu seberapa kaya orang ini. kaya dalam tanda petik, karena kekayaannya menurut saya perlu diteliti ulang apakah legal atau ilegal,” kata Martin dikutip dalam tayangan di salah satu TV swasta, Jumat (25/11/2022).

Menurut Martin, jumlah kekayaan Ferdy Sambo sangat janggal, terlihat dari eks Kadiv Propam Polri itu mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta untuk biaya operasional tiga rumahnya di Kemang dan Saguling, Jakarta Selatan, serta di Magelang, Jawa Tengah. Padahal, gaji sebagai Kadiv Propam Polri tidak lebih dari Rp35 juta per bulan.

“Sebagai contoh, bagaimana orang ini bisa memberikan uang kepada ajudannya. Menurut versi Sambo, untuk tiga dapur dan masing-masing Rp200 juta. Sedangkan pendapatan dia yang kita tahu hanya Rp35 juta,” tutur Martin.

Kekhawatiran kedua adalah pengaruh Ferdy Sambo di jaringan kepolisian yang sudah tersebar luas saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

“Saya yakin sampai saat ini yang bersangkutan masih punya kuncian manakala dalam pekerjaannya, mungkin saja, yang bersangkutan memiliki kartu-kartu truf tertentu yang mungkin dicatat dalam buku hitam yang dibawa oleh Ferdy Sambo,” ucap dia.

Selain itu, yang menjadi sorotan Marton adalah perlakuan berbeda Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibandingkan terdakwa lainnya. Dia menyoroti bagaimana Ferdy Sambo diperlakukan spesial oleh Kejaksaan saat pelimpahan barang bukti dan tersangka pada 5 Oktober 2022 lalu.

“Saya melihat saat pelimpahan barang bukti dan tersangka pada 5 Oktober 2022. Terdakwa atau tersangka yang lain diekspos ke media, bahkan cara melepas masker itu seperti orang biasa,” kata Martin.

“Namun berbeda ketika Ferdy Sambo dan PC (Putri Candrawathi), diperlakukan berbeda, tidak seperti tersangka lainnya. Itu yang pertama,” sambung dia.

Kejanggalan berikutnya, lanjut Martin, adalah cara majelis hakim berbicara kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. “Cara menanyakan majelis hakim ke Ferdy Sambo, ini bukan menuduh atau apa, berbeda jika dibandingkan dengan terdakwa lainnya,” tutur Martin.

Sebagai informasi, persidangan Ferdy Sambo sudah memasuki pekan keenam terhitung sejak 18 Oktober 2022.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam menjalankan rencananya, dia dibantu istrinya, Putri Candrawathi, juga beberapa orang terdekatnya yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan sopirnya, Kuat Maruf (KM).

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi akibat cerita sepihak Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang.

Mendengar itu, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan RE, RR, dan KM. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, RE, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, RR, dan KM didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.