Bisnis  

Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan merintangi penyidikan itu berlanjut ke tahap pembuktian.

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (26/10/2022).

Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” ucap hakim.

Penolakan serupa juga dilakukan terhadap terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, istrinya Ferdy Sambo, dan berlanjut ke tahap pembuktian.

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak dapat diterima,” kata Wahyu Iman Santosa di tempat dan hari yang sama.

Hakim Wahyu mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim pun memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a b KUHAP,” kata hakim Wahyu.

“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE), Bripka Ricky Rizal Wibowo (RR), dan seorang warga sipil bernama Kuat Ma’ruf (KM).

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10).

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Khususnya Ferdy Sambo, juga didakwa melanggar UU ITE dalam kasus merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua.

Majelis hakim akan kembali menggelar persidangan kasus pembunuhan berencana ini pekan depan dengan agenda tahap pembuktian. Rencananya, kelularga hingga pacar Brigadir Yoshua akan bersaksi di persidangan Putri Candrawathi.