Bisnis  

Jalani Persidangan, Sang Eksekutor Brigadir Yoshua Akan Dikawal Aparat Bersenjata?

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Bharada Richard Eliezer (RE), ‘kopral’ yang diperintahkan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan depan. Apakah dia akan dipertemukan dengan mantan atasannya itu?

Menanggapi itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan menyiapkan perlindungan untuk RE.

“Kami akan siapkan perlindungan terhadap RE untuk di sidang nanti,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Senin (10/10) kemarin.

Disebutkannya, perlindungan yang disiapkan untuk RE adalah pengawalan. Namun dia tidak menjelaskan ada berapa banyak petugas yang akan mengawal RE.

“Pastinya kami siapkan pengawalan dan pengamanan untuk yang bersangkutan,” ucapnya.

Selain pengawalan, lanjut Susi, LPSK juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait sel tahanan RE saat menunggu sidang. Kata dia, RE punya sejumlah hak karena telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaa Agung soal ini, dan meminta untuk dipisahkan dengan terdakwa lainnya. Untuk teknisnya masih diatur,” ujarnya.

Susi menyebutkan, permintaan ini sebagai upaya dan perlindungan terhadap RE dari potensi ancaman yang akan merubah pikirannya.

Berkas kasus terdakwa Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua dan obstruction of justice telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim yang mengadili Ferdy Sambo juga telah ditentukan.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim, yang didampingi dua anggota, yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Ferdy Sambo akan digelar berbarengan dengan tiga tersangka lainnya, yakni Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), Kuat Ma’ruf (sipil/staf Ferdy Sambo), dan Bripka Ricky Rizal, pada Senin (17/10).

Sementara itu, sidang Bharada RE akan digelar esok harinya, Selasa (18/10).

Bripka Ricky Akan Hadirkan Saksi-saksi

Sementara itu, Bripka Ricky Rizal (RR) menyatakan siap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasus yang sama. Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi untuk membela kliennya.

“Saksi-saksi nanti akan kita persiapkan,” kata Erman.

Namun, dia tidak menjelaskan siapa saksi yang dimaksud yang akan dihadirkan. Dia menyebutkan pihaknya masih menunggu salinan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita juga masih menunggu surat dakwaan dan berkas lengkap diserahkan penuntut umum kepada kita,” ucapnya.

Mengenai kondisi Bripka Ricky, Erman kembali mengatakan bahwa yang bersangkutan siap menjalani persidangan.

“Kondisi RR siap menghadapi persidangan,” pungkas Erman.