KabarJakarta.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudhiang Lumiu (Bharada E), setidaknya terhibur dengan janji kekasihnya, Angeline Kristanto, yang menyatakan tidak akan meninggalkannya meski dijatuhi vonis bersalah dan harus menjalani masa hukuman di dalam penjara.
“Dia yakini saya enggak akan ninggalin. Saya juga begitu yakini dia enggak akan meninggalkan. Jadi sampai saat ini kita masih pegang prinsip itu,” kata Angeline seperti dikutip dalam progam ‘Ni Luh’ di Kompas TV, Selasa (13/12/2022).
Ling Ling, panggilan akrab Angelin membenerkan bahwa dirinya dan Richard Eliezer berencana menikah pada 2023 setelah keduanya bertunangan. Namun, rencana itu sepertinya akan gagal karena kekasihnya itu terbelit kasus hukum yang diduga dalangnya adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Saat ini Angeline memilih supaya Richard fokus menghadapi perkara yang tengah disidangkan.
“Tahun depan memang kita berencana nikah. Tapi saat ini kita fokus saja dulu ke kasusnya dia. Biar fokusnya Richard enggak terbagi-bagi,” imbuhnya.
Di sisi lain, Angeline mengaku rindu dengan Richard dan kebiasaannya yang kerap menjahilinya. Dia pun menyampaikan pesan supaya Richard tetap bersemangat dalam menghadapi persidangan.
“Tetap semangat, enggak usah terpengaruh di luar sana. Kalau kamu yakin kamu benar, ya maju,” ucap Angeline.
Saat ini Richard adalah satu-satunya terdakwa dalam kasus itu yang berstatus justice collaborator. Dia dianggap membuka tabir perkara itu hingga akhirnya terungkap dan diajukan ke persidangan.
Akan tetapi, sejumlah pakar hukum pidana berbeda pendapat terkait apakah Richard Eliezer tetap harus dihukum atau dibebaskan.
Sebagian menilai Richard tetap tidak terbebas dari hukuman meski dia yang mengungkap dugaan pembunuhan Yoshua. Sedangkan pakar lain menyatakan seharusnya Richard Eliezer tidak ikut dihukum atau bahkan semestinya tidak diadili karena dia yang membongkar kasus itu, meski menjadi salah satu pelakunya.
Apalagi pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 340 dan Pasal 338, mempunyai ancaman hukuman berat yaitu mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, juga berharap kliennya mendapat keringanan dari majelis hakim dengan mempertimbangkan statusnya sebagai justice collaborator.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menyampaikan hal yang sama dan meminta supaya hakim mempertimbangkan status justice collaborator yang mereka berikan kepada Eliezer.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan Richard Eliezer menembak Yoshua atas perintah Ferdy Sambo yang saat kejadian menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan Yoshua tersebut terjadi setelah Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, menyatakan telah dilecehkan oleh Yoshua saat berada di Magelang.
Mendengar itu, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yoshua yang melibatkan Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan sopir pribadi Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Karena perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.