KabarJakarta.com – Sejumlah media asing ikut memberitakan penetapan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Media asing yang memberitakan penetapan tersangka Ferdy Sambo di antaranya media asal Singapura, Australia, hingga Inggris.
Channel News Asia dari Singapura membuat berita berjudul “Jenderal Polisi Indonesia Dijerat Pembunuhan Berencana Terhadap Pengawalnya”.
Berita tersebut memuat pernyataan Kapolri Jenderal listyo Sigit Prabowo yang menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Mereka juga menuliskan momen jumpa pers Kapolri yang didampingi enam jenderal polisi.
Sedangkan, media Australia, The Sydney Morning Herald, menempatkan kasus Ferdy Sambo ini sebagai topik headline dengan judul “Jenderal Dijerat Kasus Pembunuhan dalam Babak Baru Kasus Pengawal”.
Sementara itu, media Inggris, Daily Star, membuat berita dengan judul “Polisi Top Menghadapi Hukuman Mati Karena Memerintahkan Pembunuhan Pengawal Sendiri”. Mereka menuliskan bahwa Ferdy Sambo diduga melakukan pembunuhan terhadap pengawalnya sendiri karena ‘menganiaya istrinya dan mengancam akan membunuhnya’.
Tak ketinggalan media South China Morning Post, Malaysia The Star, dan Straits Times dari Singapura menulis laporan serupa terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat (8/7) sore WIB. Untuk mengungkap kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus). Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.
Pada Selasa (9/8) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ada empat orang tersangka di kasus itu, termasuk Ferdy Sambo yang disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut.
“Timsus menetapkan Saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Listyo Sigit di Mabes Polri.
Empat tersangka tersebut yakni:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Kuat Ma'ruf, sopir istri Sambo
3. Bharada E atau Richard Eliezer
4. Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” ujar Agus.