KabarJakarta.com – Urusan konten prank lapor kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, berbuntut panjang. Baim Wong dan Paula kini dihadapkan pada dua laporan polisi.
Meski Baim Wong dan Paula sudah meminta maaf atas ulahnya itu. Namun hal ini tidak membuat keduanya bisa begitu saja lepas dari proses hukum.
Pasangan selebriti ini kini dihadapkan dengan laporan masyarakat lainnya. Baim Wong dan Paula akan diperiksa polisi atas konten prank tersebut.
Dilaporkan Kasus Laporan Palsu dan UU ITE
Polres Metro Jakarta Selatan menerima dua laporan terhadap Baim Wong dan Paula terkait konten prank laporan KDRT. Laporan kedua terhadap Baim Wong diterima polisi pada Selasa (4/10) kemarin.
"Ada dua laporan dari simpatisan polisi ke Polres Jakarta Selatan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Rabu (5/10/2022).
AKP Nurma menjelaskan, seorang pria berinisial ARH melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal dugaan penyebaran berita bohonng. Laporan itu terigistrasi dengan nomor polisi LP/2394/X/2022/RJS.
“Yang satu lagi Pasal 220 KUHP,” jelas AKP Nurma Dewi.
Diberitakan sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polres Metro Jaksel dengan tuduhan membuat prank KDRT ke Polsek Kebayoran Lama. Baim Wong dan Paula dipolisikan terkait laporan palsu.
“Hari ini kita melaporkan saudara Baim Wong dan Paula Verhoeven karena membuat prank atau pembodohan terhadap masyarakat sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri,” kata Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella, Senin (3/10).
Lanjut Zanzabella, meski Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah meminta maaf terkait konten prank lapor KDRT tersebut, dia memastikan akan tetap memproses pasangan selebritis melalui jalur hukum.
“Kita akan terus lanjutkan proses hukum meskipun mereka sudah minta maaf. Mereka kena Pasal 220 KUHP tentang barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan,” jelasnya.
Laporan Tengku Zanzabila ini telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL dengan Pasal 202 KUHP tentang Laporan Palsu.
Polisi Akan Periksa Baik Wong dan Paula Verhoeven
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, terkait kasus prank lapor KDRT, Jumat (7/10). Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan rencana pemeriksaan itu.
“Rencananya akan kami periksa, Jumat besok,” kata Ade Ary Syam, Rabu (5/10/2022).
Ade Ary mengungkapkan, Baim Wong dan Paula akan dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya laporan terhadap Baim Wong dan Paula atas dugaan laporan palsu.
“Kita panggil sebagai saksi dulu, diklarifikasi dulu,” jelasnya.
Baim Wong dan Paula Minta Maaf
Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven telah mendatangi Polsek Kebayoran Lama, Senin (3/10), setelah kontennya menuai kecaman. Baim Wong dan Paula menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada polisi.
“Ke sini (Polsek Kebayoran Lama) mau minta maaf. Saya minta maaf karena saya salah, introspeksi diri karena seharusnya kita menghargai institusi pemerintah,” kata Baim Wong di Polsek Kebayoran Lama.
Baim Wong mengakui bikin konten prank lapor KDRT adalah ide darinya. Menurut dia, istrinya, Paula Verhoeven, sudah mengingatkan.
“Istri saya (Paula Verhoeven) sudah memperingatkan. Ini ide pribadi saya,” jelas Baim Wong.
Kembali dia mengatakan mengakui telah berbuat salah. Baim Wong berharap prank lapor KDRT ini tidak merugikan polisi.
“Semuanya sih sebenarnya balik lagi introspeksi, salah. Kembali lagi, saya ke sini ingin minta maaf, enggak kurang enggak lebih. Mudah-mudahan enggak ada pihak yang merugikan polisi,” ucapnya.