Bisnis  

Khawatir Kabur ke Luar Negeri, Istri Ferdy Sambo Harus Ditahan

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta Polri segara menahan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Alasannya, dikhawatirkan Putri melarikan diri ke luar negeri dan menghilangkan barang bukti.

“Harusnya (Putri Candrawathi) ditahan. Dikhawatirkan dia pergi ke luar negeri dan menghilangkan barang bukti,” kata Kamaruddin, Selasa (23/7/2022).

Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

“Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/8/2022).

Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Keempat tersangka itu yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan seorang warga sipil bernama Kuwat Ma’ruf (KM).

Listyo Sigit menyebut Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada RE untuk menembak Brigadir J. sedangkan, Bripka RR dan Kuat Maruf diduga turut serta membantu.

Listyo Sigit menyebut Ferdy Sambo juga berupaya merekaya kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

“Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS yang menyebabkan saudara J meninggal dunia,” ungkap Listyo Sigit di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada RE dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Bripka RR, Ferdy Sambo, dan Kuat Ma’ruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subside Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada RE, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Informasi yang beredar menyebutkan, motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J karena emosi istrinya dilecehkan di Magelang, Jawa Tengah.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan dugaan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo. Kepada penyidik, Ferdy Sambo mengaku mengetahui adanya dugaan pelecehan tersebut berdasarkan pengakuan langsung dari istrinya.

“Dalam keterangan tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Brigadir Yoshua,” kata Andi Rian di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8).