KabarJakarta.com – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik berbicara mengenai prinsip fair trial dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Dia khawatir dan tidak tega jika Bharada E menjadi tumbal dalam kasus tersebut.
“Jadi Komnas HAM bukan fokus pada siapa pelakunya, itu tugasnya penyidik. Mereka jagoan soal itu, tapi kami fokus pada prinsip-prinsip fair trial itu berjalan dengan benar. Kalau tidak benar, orang yang enggak salah bisa dijadikan salah. Orang yang salahnya 10 dihukum 1.000, tidak profesional. Sejak awal penanganan kasus ini kan seperti itu,” kata Taufan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).
Ahmad Taufan dirinya pernah memberikan sinyal, dirinya tidak tega seorang Bharada E dijadikan tumbal semua persoalan ini.
“Mestinya bisa menangkap apa yang saya maksud dengan, kami concern pada fair trial,” ujarnya.
Dia menegaskan, dalam kasus tersebut, CCTV menjadi sangat penting. Dia menyebutkan, jika CCTV tidak ditemukan, ada upaya obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.
“Saya meributkan soal CCTV, kenapa? CCTV kalau dihilangkah, fair trial akan sulit didapatkan, kenapa? Karena ada langkah-langkah obstruction of justice, menghilangkan barang bukti, mengatur segala macam, sehingga kemudian tidak terbuka apa sebenarnya yang terjadi. Siapa melakukan apa, di mana, kapan, apa barang buktinya. Tuduhan harus berdasarkan bukti,” tegas Taufan.
Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdi Sambo diduga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
“Tim Khusus (Timsus) menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Listyo Sigit, Selasa (9/8).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peran Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir J. Dia menyebut Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J.
“Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan,” kata Komjen Agus.
Terungkap juga, Bharada E berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP kepada para tersangka,” ucap Agus.